Hukum  

Soal Ijazah Nanang Ermanto, Ini yang Dikatakan Erlina

KALIANDA – Eks Komisioner KPU Lampung Selatan periode 2014-2019 Dra Erlina M.Pd membenarkan legalisir ijazah STTB sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) milik Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dilegalisir  oleh bukan lembaga pendidikan penerbit ijazah, yakni SMA Tunas Harapan. Sedangkan ijazah tersebut dikeluarkan oleh SMA 5 Tanjung Karang (Sekarang SMA 9 Bandar Lampung) sebagai syarat untuk menjadi calon legislatif pemilu tahun 2014.

“Sebetulnya tidak ada kewajiban untuk melakukan verifikasi faktual (Verfak) dalam pencalegan kala itu, hanya saja ada laporan masyarakat yang menyebutkan pak Nanang Ermanto tidak pernah sekolah SLTA. Maka itu, saya selaku komisioner ditunjuk oleh pimpinan untuk melakukan verfak terhadap kegiatan sekolah pak Nanang, dan hasilnya tidak ada masalah. Perlu diketahui, pak Nanang saat itu bukan sebagai siapa-siapa,” kata Erlina saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Produk Hukum Pilkada Serentak oleh Bawaslu setempat di D’Sas Cafe and Resto, Rabu 2 September 2020.

Kendati begitu, saat disinggung mengenai apakah secara administrasi saat itu diperbolehkan legalisir dilakukan oleh pihak SMA Tunas Harapan? Erlina berkilah bahwa tindak lanjut KPU Lamsel adalah sesuai dengan aduan masyarakat mengenai proses sekolah atau menempuh pendidikan oleh Nanang Ermanto.

“Masalah syarat administrasi, itu merupakan keputusan pleno KPU Lamsel. Sedangkan verfak yang kami lakukan sesuai dengan aduan masyarakat bahwa pak Nanang tidak pernah menempuh pendidikan tingkat lanjutan atas. Saat kami fervak ke sekolah tersebut, ternyata pak Nanang benar-benar sekolah dan menempuh pendidikan di sekolah itu,” imbuhnya seraya menyarankan agar masalah ini di folow up ke persyaratan saat untuk maju pilkada 2015 silam.

Sementara, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak saat dikonfirmasi menolak mengomentari masalah pencalegan dan pilkada silam. Namun begitu, dia menegaskan bahwa untuk pilkada 2020 pun pihak KPUD tidak akan melakukan verfak jika tanpa aduan masyarakat.

“Ya tergantung nanti bagaimana proses perjalanannya, jika nanti ada aduan masyarakat tentu kami tindaklanjuti. Tanpa itu, kami akan proses sebagai mana aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.

(row)