Hukum  

Soal Isentif Nakes RSBB, SK Bupati Ditengarai Dibuat Mundur Menyesuaikan Bujet dan Volume Isentif Perbulan

KALIANDA – Realisasi pemberian isentif tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dari pos belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp1.643.045.454,55 ditengarai hanya akal-akalan saja.

Betapa tidak, uang Rp1,6 M tersebut diduga direalisasikan dengan menggunakan payung hukum SK Bupati Lampung Selatan dengan nomor : B/314.1/VI.04/HK/2020 tentang Pemberian Isentif Tenaga Kesehatan dan Pendukung Percepatan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazaar SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Hal ini diduga agar dapat menyesuaikan bujet besaran anggaran dengan volume pemberian Isentif sebanyak 2 bulan, yakni Februari dan Maret. Kuat dugaan, terbit SK Bupati tersebut dibuat mundur menyesuaikan kebutuhan SPJ.

Karena diketahui, pada April 2020 pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan mengeluarkan regulasi terkait pemberian isentif bagi nakes yang menangani Covid-19.

Yakni, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Isentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19.

Didalam KMK itu dengan tegas menyebutkan baik besaran, jenis maupun kriteria nakes penerima Isentif dan santunan. Seperti di dalam Bab II huruf B, bahwa Jenis tenaga kesehatan penerima Isentif meliputi, 1 dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya.

Kemudian, angka 2 menyebutkan Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam menangani pasien COVID-19.

Tenaga kesehatan rumah sakit yang dapat memperoleh insentif dan santunan kematian merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19 dan ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19 dan ruang IGD Triase.

Selanjutnya, Jenis dan jumlah tenaga kesehatan tersebut ditetapkan melalui keputusan atau surat tugas pimpinan rumah sakit yang diterbitkan setiap bulan.

Jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang ditetapkan tersebut harus mempertimbangkan jumlah pasien COVID-19 yang ditangani.

Sedangkan di dalam SK Bupati tersebut, SK yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto tertanggal 26 Februari 2020 menyebutkan ada 11 jenis nakes RSBB yang menerima Isentif, yakni 1 Manajemen on Duty Rp5juta Isentif perbulan, 2 Dokter Umum Rp5juta Isentif perbulan, 3 Perawat IGD Rp3,5juta Isentif perbulan, 4 Petugas Skrining Rp3juta Isentif perbulan, 5 Petugas Promosi Kesehatan Rp3juta Isentif perbulan, 6 Tenaga Farmasi Rp3juta Isentif perbulan, 7 Tenaga Gizi Rp3juta Isentif perbulan, 8 Tenaga Porter dan MR Rp2,5juta Isentif perbulan, 9 Tenaga Keamanan Rp2,5juta Isentif perbulan, 10 Tenaga Loundry Rp2,5juta Isentif perbulan dan ke-11 Tenaga Cleaning Service Rp2,5juta Isentif perbulan.

Disamping itu, dalam proses pelaksanaan dan realisasi ditengarai telah terjadi maladministrasi. Karena, jika berdasarkan SK Bupati tersebut tertanggal 26 Februari, maka SK tersebut mendahului penetapan status pandemi oleh pemerintah pusat. Seolah-olah Pemkab Lamsel memiliki keahlian untuk melihat masa depan.

Seperti, jika merujuk pada penetapan status untuk tingkatkan Dunia saja, WHO baru menetapkan Covid-19 sebagai pandemi Global pada 11 Maret 2020.

Kemudian, untuk penetapan tingkatan Nasional melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020.

Namun sebelumnya, Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) tertanggal 13 Maret 2020.

Kemudian, lebih tegas lagi untuk kewenangan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 ada di dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19  tertanggal 15 Maret 2020, diantaranya mengatur terkait refocussing anggaran dengan fokus 3 kegiatan, yakni Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan Ekonomi. Besar dugaan, SK tersebut diterbitkan mundur untuk menyesuaikan kepentingan SPJ anggaran.

Direktur RSBB, dr Mediana Aprilia saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait untuk 11 kriteria penerima isentif di RSBB itu, masing-masing kriteria dan jenis ada berapa banyak personel nakes, kemudian, diberikan dalam jangka waktu untuk bulan apa saja? Meski dengan tanda telah dibaca namun tak dijawab.

Begitupun dengan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin dan Kepala BPKAD, Intinya Indrawati tidak merespon sejumlah pertanyaan yang diajukan.

(row)