Hukum  

Soal IUP, Begini Penjelasan PT SAZ

KALIANDA – Legal PT Siger Area Zambrut (SAZ), Zulpijar bantah tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kendati demikian, Zulpijar tak menampik IUP yang dimaksud telah berakhir masa aktifnya pada 2019 silam.

“Sudah kami perpanjang. Ada kok dokumennya. Kami gak mungkin lah berani sampai seperti itu. Yang pasti, dalam bekerja kami selalu taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Zulfijar, 18 Agustus 2022.

Menurut Zul, kemungkinan ada kesalahpahaman dengan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Provinsi Lampung terkait dengan proses perpanjangan IUP milik PT SAZ. Dimana, terus Zul, para pengusaha pertambangan memang sempat mengakui mengalami terjadinya kondisi stagnan untuk proses perizinan usaha pertambangan.

“Ya memang terkesan cucuk-cabut begitu masalah kewenangan IUP, sempat diambil pusat, kini dikembalikan lagi ke daerah. Sedangkan beleid baru yang diterbitkan tidak bisa serta-merta langsung berlakukan begitu saja, karena butuh adaptasi hingga peraturan teknis lanjutan. Alhasil, dunia usaha pertambangan sempat terjadi dalam kondisi terkatung-katung tanpa kepastian. Pusat tidak terima pelayanan perizinan, tapi daerah pun belum siap,” tukas Zulfijar yang dikenal sebagai aktifis Menwa di Provinsi Lampung ini.

Terakhir, Zul menyatakan apa pun itu bentuknya, pihaknya siap mempertanggungjawabkan segala apa kegiatan yang dilaksanakan oleh PT SAZ dalam memberi konstribusi dalam program strategis nasional (PSN) di Lampung.

Namun demikian, Zulfizar menolak mengomentari lebih lanjut hasil inspeksi Inspektur Tambang terkait Pembinaan dan Pengawasan Aspek Tehnik dan Lingkungan ke lokasi produksi PT SAZ beberapa waktu lalu sebagai dasar pertimbangan proses penataan perizinan usaha tambang.

“Benar, sudah dilaksanakan pengecekan oleh inspektur pertambangan. Kalau hasilnya belum kita cek lagi, apa dan bagaimana sebagai tindak lanjut,” pungkas Zul.

(row)