Hukum  

Soal IUP, Ini Penjelasan PT Optima Nusa Tujuh

KALIANDA – Perwakilan PT Optima Nusa Tujuh (ONT) Agus Riyanto menyatakan IUP OP bernomor 540/2472/KEP/II.07/2016 tersebut sudah tidak berlaku lagi, atau sudah masa aktifnya sudah berakhir. Dikatakan Agus, IUP PT ONT telah diperpanjang sejak 2021 lalu berdurasi 5 tahun hingga 2026 mendatang.

“Sudah diperpanjang. Dari 2021 kemarin sudah kami perpanjang, berlaku hingga 2026 mendatang,” ujar Agus, Selasa 9 Agustus 2022.

Kendati demikian, Agus tak menampik jika IUP perpanjangan tersebut pun sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.

Namun demikian, Agus mengklaim jika PT ONT saat ini sedang mengajukan keberatan dan klarifikasi ke Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Up. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

“Awal Juli kemarin kami sudah diundang untuk klarifikasi. Jadi saat ini tinggal menunggu hasilnya,” imbuh Agus seraya menyatakan pada masa sanggah ini aktivitas penjualan di stock file tidak dilarang.

Kendati demikian, Agus mengaku tak mengetahui kesalahan PT ONT hingga IUP-nya dicabut oleh pemerintah pusat.

Disinyalir, pencabutan IUP PT ONT oleh pemerintah pusat berkaitan dengan ketidaksesuaian RTRW Kabupaten Lampung Selatan, dimana di dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW, PT ONT masuk di dalam wilayah administratif Kecamatan Kalianda. Dimana peruntukannya adalah Pemukiman Perkotaan.

Hal ini juga diperkuat oleh pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dikutip melalui tataruang.atrbpn.go.id Analis Kebijakan Muda Kementerian ESDM  Satya Hadi Pamungkas, Izin pertambangan yang sudah terbit namun tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), berpotensi tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha. Baik dalam penerbitan perizinan lingkungan maupun persetujuan pemanfaatan ruangnya. Demikian diungkapkan Analis Kebijakan Muda Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Satya Hadi Pamungkas  pekan lalu.

“WIUP merupakan bagian dari wilayah pertambangan yang telah diverifikasi administrasi dan kesesuaian tata ruangnya. Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. Izin Usaha Pertambangan diterbitkan dengan serangkaian prosedur. Lokasi diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan merupakan penciutan WIUP setelah dilakukan eksplorasi dan ditetapkan untuk operasi produksi,” ujar Satya dalam pembahasan Tindak Lanjut Penanganan Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Dalam Kerangka Kesesuaian Kegiataan Pemanfaatan Ruang (KKPR), belum lama ini.

“Dalam kurun waktu bulan Februari-April kami telah menerima lebih dari 50 tembusan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Hal ini melatarbelakangi dilaksanakannya pembahasan tindak lanjut Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Dalam Kerangka KKPR.” ujar Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Sufrijadi pada kesempatan yang sama.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 40 Angka 3 mengamanatkan bahwa Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Lebih lanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 101 menyebutkan bahwa pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha non-UKM (Usaha Kecil Menengah) dilakukan melalui Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR.

Adapun Konfirmasi KKPR diberikan berdasarkan kesesuaian lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Sementara Persetujuan KKPR diberikan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTRWN.

Direktorat Jenderal Tata Ruang sedang melakukan exercise terhadap ketentuan KKPR pada area pertambangan. Hal ini mengingat pada satu koordinat yang sama baik pada kedalaman yang sama maupun pada kedalaman yang berbeda dapat dilakukan beberapa kegiatan pertambangan dengan jenis komoditas yang berbeda.

(row)