Hukum  

Soal IUP OP, Begini Penjelasan PT SAZ

KALIANDA – Legal PT Siger Area Zambrut (SAZ), Zulfizar meminta tudingan IUP OP PT SAZ di Desa Waymuli Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan disebut abal-abal agar diralat.

Menurutnya, proses perpanjangan IUP tersebut dilakukan sebelum terbitnya UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pengesahan perpanjangan IUP OP PT Siger itu awal Februari 2020, sedangkan terbit UU nomor 3 itu Juni 2020. Artinya, proses penerbitan perpanjangan IUP Siger masih menggunakan instrumen hukum UU nomor 4 tahun 2009. Dimana kewenangan izin pertambangan minerba masih oleh daerah, dalam hal ini Pemprov Lampung,” ujar Zulfizar dalam keterangan tertulisnya ke email redaksi, Minggu 5 Juni 2022.

Diungkapkan Zulfizar, meski database PT Siger tidak tertera di dalam aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) bukan berarti IUP PT SAZ tidak sah dan resmi. Dikatakannya, dalam rangka penataan tata kelola pertambangan yang kewenangannya diambil pusat pasca terbitnya UU nomor 3 tahun 2020 itu, baik perizinan maupun pembinaan memang dilakukan secara dalam jaringan (Daring) atau online. Namun Zulpijar tidak menjelaskan proses penataan oleh pusat tersebut tidak ditindaklanjuti oleh PT ZAS.

“Masalah penataan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian ESDM merupakan ranahnya pihak manajemen PT Siger. Tapi demikian, tidak serta-merta IUP kami tersebut tidak berlaku. Ini negara hukum, jika ada sebuah keputusan hukum, maka yang bisa membatalkannya adalah sebuah keputusan hukum juga,” imbuh Zulfizar.

Lebih lanjut, Zulfizar menegaskan, IUP dengan nomor 540/1729/KEP/V.16/2020 berlaku hingga 19 Desember 2024 sesuai dengan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tertanggal 17 Februari 2020.

“Sekadar untuk pemahaman bersama, bahwa Pembangunan Pengaman Pantai Kalianda ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) pasca tsunami 2018 silam, sebagai upaya untuk meminimalisir dampak bencana dan memberikan rasa aman ke warga dengan membangun tanggul sebagai peredam ombak dan gelombang yang naik. Sehingga pembuatan talud ini sebagai upaya melindungi pemukiman, tempat ibadah, dan sejumlah tempat yang perlu dilindungi. Selain itu, pembangunan ini merupakan salah satu Program Padat Karya Tunai (PKT) yang banyak menyerap tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

(red)