Daerah  

Soal Kadus di Katibung Terima BST, Dulkahar Perintahkan Seluruh Camat Data Bansos Tunai Salah Sasaran

KALIANDA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Dulkahar AP M.Si mengaku telah meminta ke seluruh Camat untuk menginventarisir Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 600ribu selama 3 bukan penyaluran yang salah sasaran untuk didata selanjutnya diusulkan ke pusat untuk dicoret dari daftar penerima bantuan untuk penyaluran bulan selanjutnya.

“Sudah kami instruksikan ke seluruh Camat untuk segera menginventarisir KPM -KPM yang dianggap salah sasaran untuk selanjutnya oleh dinsos diusulkan tidak dicairkan kembali pada pencairan bulan selanjutnya,” terang Dulkahar, Minggu 17 Mei 2020.

Kendati begitu, sambung Dulkahar, data yang dianggap salah sasaran tersebut nantinya akan di verifikasi kembali, apakah memang benar salah sasaran atau tidak.

Lebih lanjut, ditegaskan oleh Dulkahar untuk KPM yang salah sasaran tadi jika sudah terlanjur mencairkan BST untuk dapat melaporkan ke kepala desa dan diteruskan ke camat agar dana BST yang sudah terlanjur diambil untuk dikembalikan ke kas negara melalui kantor POS setempat.

“Sedangkan untuk KPM yang salah sasaran yang belum mencairkan BST saya himbau untuk tidak mencairkan dana tersebut. Namun harus tetap melaporkannya ke desa setempat untuk diteruskan ke camat masing-masing,” imbuh Dulkahar.

Menurut Dulkahar, penerima BST tahap awal ini sebagian data memang masih menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos dan pendataan langsung oleh masing-masing desa untuk selanjutnya oleh operator dinsos di upload ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

“Masalah data penerima, dinsos ini sifatnya hanya operator. Memang sebagian data penerima BST ini mengambil dari DTKS, tapi tidak sedikit juga memang usulan langsung dari desa untuk di upload ke aplikasi SIKS,” tukasnya.

Sebagai informasi, sebagian besar penyaluran BST di seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan ditemukan indikasi penerima BST yang salah sasaran.

Seperti Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung, Lampung Selatan yang mempertanyakan aparatur desa dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus) Rejoagung II menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial sebesar Rp600 ribu. Padahal, kadus atas nama Supriyanto itu juga termasuk penerima PKH dan BPNT.

Untuk diketahui, sebagai langkah untuk mengatasi dampak dari pandemi covid-19 pemerintah telah meluncurkan jaringan pengaman sosial (JPS), diantaranya Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos Rp600ribu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD) Rp600ribu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Lamsel Rp200ribu.

Pemerintah menegaskan, penerima bantuan tidak boleh tumpang-tindih dengan penerima bansos lain seperti penerima PKH dan BPNT. Bahkan, untuk aparatur desa dari Sekdes, Kaur dan Kadus pun dilarang sebagai penerima bantuan JPS karena sudah memiliki penghasilan tetap diatas Rp2juta perbulan.

(row)