Daerah  

Soal Kedisiplinan, ASN di PUPR Lamsel Ini Berpotensi Menyeret Atasannya!

KALIANDA – Jangan main-main dengan kedisiplinan pegawai. Meski tak ikut-ikutan ‘bolos’ dengan status pegawai pemerintah, ASN atau dulu kerap disebut PNS faktanya bisa saja keseret mendapatkan sanksi bahkan pemecatan meski tak pernah 1 hari pun mangkir.

Berkaca atas masalah kedisiplinan Yusar Riyaman Saleh SH MM sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang bakal terancam diberhentikan sebagai abdi negara. Hal ini menyusul ditemukan fakta jika eks PNS Pringsewu itu tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut itu berpotensi turut menyeret atasannya di PUPR.

Sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, terkandung aturan yang menjamin bahwa atasan dari ASN ‘nakal’ tersebut bakalan ketempuhan tahlil jika tidak menjalankan amanah untuk memberi sanksi.

Sebagaimana bunyi Pasal 16 PP Nomor 94 itu, pejabat yang berwenang dari paling pucuk hingga paling dasar diwajibkan menghukum PNS yang melanggar meliputi presiden, pejabat pembina kepegawaian, kepala perwakilan RI, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas atau pejabat lain yang setara.

Apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin ke PNS yang melakukan pelanggaran, maka sanksi juga akan dijatuhkan kepada pejabat tersebut.

“Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya,” demikian bunyi Pasal 24 Ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tak hanya itu, cilakanya apabila pejabat yang berwenang tidak menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, pejabat tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Hukuman disiplin yang dijatuhkan pada pejabat diputuskan setelah melalui proses pemeriksaan.

Pada Pasal 26 PP Nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.

Apabila atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, maka atasan tersebut bakal dijatuhi hukuman disiplin.

“Pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan,” bunyi Pasal 28 Ayat (2) PP tersebut.

Mengacu Pasal 3 dan 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, ada 17 hal yang menjadi kewajiban PNS. Mulai dari masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang, hingga menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.

Sementara, pada Pasal 5 PP tersebut diatur tentang 14 hal yang dilarang dilakukan PNS. Seperti larangan menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, sampai memberikan dukungan kepada calon preesiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan (tukin) 25 persen selama 9 bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya ditemukan fakta, jika Yusar telah menyandang status sebagai ASN di Pemkab Lamsel sejak Agustus 2021 setelah sebelumnya mengabdi di Kabupaten Lampung Tengah. Kepindahan Yusar diketahui sebagai staf di Dinas PUPR.

Bahkan, Plt Kepala BKD Lampung Selatan, Agus Hariyanto saat ditemui tak menampik jika Yusar merupakan ASN Pemkab Lamsel yang diinformasikan amat jarang berkantor.

“Menurut database BKD, memang begitu. Pindah ke Lamsel sejak pertengahan tahun lalu. Sebagai staf di Dinas PUPR,” kata Agus, Kamis 21 April 2022.

Namun sayangnya, Agus menolak membeberkan secara rinci absensi Yusar. Menurut Agus terkait dengan kedisiplinan pegawai, yang berwenang mengeluarkan pernyataan di mass media adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

(row)