Hukum  

Soal Kelebihan Pembayaran Bansos Pangan, Kecamatan dan Desa jadi Tumbal?

KALIANDA – Indikasi kelebihan pembayaran dalam penyaluran bansos pangan untuk bulan Maret 2020 mengarah pertanggung jawaban ke pihak Tikor Kecamatan dan suplier dalam hal ini adalah BUMDes.

Selaku suplier, BUMDes lah yang melakukan pemesanan pembelian untuk e-warong sebagai penjual pengecer ke keluarga penerima manfaat (KPM).

Sesuai keputusan tim koordinasi (Tikor) bansos pangan Kabupaten Lampung Selatan di Aula Pemkab Lampung Selatan pada Senin 9 Maret silam, komoditi bansos pangan ditetapkan sebagai berikut, Beras Kualitas Premium 15 Kg, Telur Ayam 10 butir dan Kacang Hijau 1/2 Kg.

BUMDes selaku suplier berkewajiban melakukan pemesanan pembelian jenis komoditi yang telah ditentukan tadi, dengan memperhatikan prinsip 6T, yakni tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi.

Sebagai informasi, secara umum harga jual distributor 15Kg beras premium sebesar Rp165.000,- telur 10 butir Rp15.000, – dan 1/2 Kg kacang hijau Rp11.000 = Rp191.000, –

Kemudian ditambah keuntungan e-warong Rp7000 dan keuntungan suplier Rp2000, total = Rp200.000,

Untuk manajer suplier sendiri telah ditentukan didalam rapat tikor kecamatan. Terungkap, tidak ada kriteria khusus bagi manajer suplier yang ditunjuk. Namun begitu, tikor kecamatan tentunya dalam berkomunikasi dengan pihak calon manajer suplier memastikan kesanggupan untuk mengirim komoditi yang akan dipesan.

“Setelah ada komunikasi dan kesepakatan antara calon manajer suplier dengan pihak tikor, tentu tindak lanjut pemesanan pembelian dilakukan oleh pihak suplier yang ditunjuk.

Suplier dalam hal ini BUMDes bertanggungjawab untuk masalah harga, jumlah dan kualitas komoditi yang dipesan,” ungkap Faisal Sanjaya, Ketua Komite Aksi Kawal Program Jokowi, Rabu 8 April 2020.

Namun faktanya di lapangan, BUMDes selaku suplier hanya diatas kertas saja sebagai suplier karena memegang hak tunggal PO (Purchase Order) komoditi bansos dari manajer suplier ke e-Warong.

“Mengenai harga, jumlah dan kualitas, kami ikut saja dari kecamatan dan dinas. Yang pasti, kami diberi jasa sebesar Rp2ribu per KPM,” ujar salah seorang pengurus BUMDes disalah satu Kecamatan di Lamsel.

Sementara, Ketua Ikatan Keluarga Kemuakhian Lampung Selatan (IKAM Lamsel), Ruli Hadi Putra berpendapat bahwa pola yang dilakukan saat ini merupakan upaya “buang balak” oknum pejabat. Dimana, penunjukan tikor kecamatan dan BUMDes sebagai suplier adalah upaya melimpahkan tanggung jawab atau dampak hukum dari penentu keputusan.

“Design-nya kan ada di Kabupaten, tapi pelimpahan tanggung jawab tekhnis ada di kecamatan dan desa. Artinya, tikor kabupaten dalam menetapkan komoditi beras premium 15Kg, telur 10butir dan kacang hijau 1/2Kg adalah klop dengan nilai 200ribu itu. Tapi faktanya tidak ada 1 pun pihak manajer suplier yang menyalurkan beras premium. Untuk buang balak, OPD berwenang melimpahkan tanggung jawab penunjukan manajer suplier ke tikor kecamatan, dan suplier ke BUMDes/desa. Begitu nanti ada masalah, diaudit ada kelebihan pembayaran, dinas bersih karena telah menetapkan jumlah, jenis dan kualitas komoditi sesuai dengan nilai bansos yang diterima KPM. Terus diusut, siapa yang pesan dan terima barang? BUMDes sebagai suplier, terus siapa yang nunjuk manajer suplier?  Tikor kecamatan. Dinas bersih dan kelebihan pembayaran menjadi tanggung jawab tikor kecamatan dan desa yang hanya kebagian sekitar Rp7 ribuan saja,” beber Ruli seraya mengatakan taksiran kelebihan pembayaran tersebut Rp9500 – 13000.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan saat dikonfirmasi menolak menjelaskan. Secara normatif, mantan kadis PMD ini menyatakan segala informasi yang berkembang dibawah merupakan kabar yang positif untuk melaksanakan evaluasi penyaluran kedepannya.

“Kami tikor kabupaten berusaha agar pelaksanaan program sembako di Lampung Selatan ini berjalan dengan baik, yakni dengan mengaktifkan tikor kecamatan dan desa sebagai pelaksana. Kami berusaha terus melakukan perbaikan, berbaikan dalam pelaksanaan. Trims atas semua informasi yang disampaikan sebagai bahan kami tikor kabupaten untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan program,” sebut Dulkahar diplomatis.

(row)