Daerah  

Soal KIA, Disdukcapil Pringsewu Targetkan 20 ribu Keping di Tahun 2019

Kartu Identitas Anak (KIA) ini menjadi identitas anak usia 0 hingga kurang 17 tahun atau belum menikah
Kartu Identitas Anak (KIA) ini menjadi identitas anak usia 0 hingga kurang 17 tahun atau belum menikah

PRINGSEWU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pringsewu di tahun 2019 menargetkan, penerbitan KIA (kartu Identitas anak), sebanyak 20 ribu keping.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pringsewu Hasan Basri kepada wartawan lampungraya.id., menjelaskan, KIA diperuntukan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun.

“KIA ini menjadi identitas anak dan bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Ini sebagai mana amanat dalam Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak”, jelas Hasan, Jumat (12/07).

Menurut Hasan, tujuan dari KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

“Untuk di Pringsewu, launching KIA sudah kita lakukan semenjak Oktober 2018. Totalnya ada sekitar 15 ribu hingga awal Juli 2019 ini”, urai Hasan.

Hasan mengemukakan, kalau pihaknya sudah juga sudah bekerjasama dengan dinas pendidikan, untuk proses pencetakan KIA secara massal.

“Jadi, kita minta salinan data anak-anak SD yang ada di Kabupaten Pringsewu ini, terutama untuk mereka yang berdomisili di Pringsewu”, terang Hasan.

Sebagai identitas diri anak, KIA berisi data mengenai nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomer KK, nama kepala keluarga, nomer akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, dan alamat. (Ful)