Daerah  

Soal Pasokan Material ke Pantai Boom, PPK Kegiatan Selow Respon

KALIANDA – PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai Boom, Uung Mansyur terlihat enggan menanggapi adanya dugaan penggunaan material dari quary yang tak berizin oleh pelaksana kegiatan, PT Surya Citra Wira Adi Kencana (SCWAK).

Dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Uung nampak lama merespon sejumlah pertanyaan oleh LR.

“Masalah Quari silahkan darimana aja yg penting berijin (IUP),” balas Uung dalam pesan WhatsApp, Kamis 11 Agustus 2022.

Sebelumnya, PT SCWAK selaku pelaksana PSN dengan pembangunan tanggul laut sepanjang 0,662 KM dengan nilai Rp26,6 M itu kedapatan memasok batu bolder dari PT Optima Nusa Tujuh (ONT). Sejumlah kendaraan dumptruk Fuso diketahui mengantar material yang berasal dari usaha pertambangan anak usaha dari PTPTN VII Unit Bergen Afdeling Kebun Kalianda dengan komoditas pertambangan batu basalt.

Padahal, selain disinyalir Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ONT tersebut abal-abal, juga dipastikan IUP yang mereka kantungi telah dicabut oleh pemerintah pusat. Diduga, pencabutan tersebut berkaitan dengan lokasi usaha pertambangan yang telah bekerja sama dengan PT Halo Tambang Berjaya (HTB) itu sudah tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Lampung Selatan. Sesuai yang termaktub dalam Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

(row)