Hukum  

Soal Pencabutan IUP, Ini yang Dijelaskan PT ALS

KALIANDA – Manajer PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALS), Troy Fahzar mengklaim jika pihaknya saat ini sedang mengajukan keberatan dan klarifikasi ke Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Up. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Troy tak menampik, pengajuan keberatan dan klarifikasi tersebut melalui surat dengan nomor 0239/ALUS/VI/2002 tertanggal 23 Juni 2022 ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT ALS, Hugeng Christanto.

“Dengan ini kami memohon kepada bapak Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia agar dapat membatalkan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Andesit Lumbung Sejahtera,” sebut surat tersebut.

Kepada LR, Troy sempat mengungkapkan kejanggalan proses penerbitan SK pencabutan IUP PT ALS. Dimana kata dia, dari 5 kriteria pencabutan IUP oleh pemerintah, tidak satupun di kriteria tersebut dipenuhi oleh PT ALS.

“lima kriteria pencabutan IUP Mineral dan Batubara yang tidak berkegiatan, yakni perusahaan dinyatakan pailit, masa berlaku izin sudah habis, dan sudah ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun tidak mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) per bulan Juni 2021. Kemudian izin sudah lengkap namun tidak berkegiatan di lapagan/tidak direalisasikan, pemilik tidak jelas, dan izin hanya digunakan sebagai jaminan di Bank dan tidak direalisasikandirealisasikan,” tutur Troy, Selasa 2 Agustus 2022.

Diungkapkan Troy, SK pencabutan IUP tersebut per tanggal 2 Juni 2022. Namun Troy mengatakan, SK tersebut baru dia terima pada 22 Juni. Kemudian dilanjutkan dengan pengajuan surat keberatan dan permohonan klarifikasi.

“Sebelumnya kami sudah diundang oleh Kementrian Investasi untuk melakukan klarifikasi, kemudian dijadwalkan pada Agustus ini hasil pleno klarifikasi tersebut sudah dapat diumumkan ,” imbuh pria berkaca mata ini.

Troy mengaku optimistis keberatan dan klarifikasinya bakal berjalan lancar dan disetujui pengaktifan kembali IUP PT ALS. Mengingat, terus Troy, PT ALS sejatinya tidak memiliki permasalahan apapun sesuai dengan 5 kriteria yang disebutkan tadi.

“Jujur, saya pun kurang paham ada permasalahan apa dengan PT ALS sehingga IUP kami sampai dilakukan pencabutan. Namun begitu sebagai warga yang taat hukum, semuanya kami hadapi dan kami tuntaskan,” pungkasnya.

Terakhir, Troy menyebutkan bahwa pencabutan izin usaha tambang tersebut sebenarnya tidak mematuhi prosedur hukum, dimana seharusnya pemerintah mengikuti prosedur pemberian sanksi administratif yang diatur di dalam Pasal 185 PP No. 96 tahun 2021 yaitu dengan memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali masing-masing memiliki jangka waktu 30 hari kalender, penghentian sementara yang diberikan paling lama 60 hari kalender setelah peringatan tertulis ketiga, lalu pemerintah dapat mencabut izin setelah tidak ada itikad baik dari perusahaan setelah penghentian sementara.

(row)