Hukum  

Soal Pendamping PKH ‘Daging Sapi’ Desa Jati Indah, Ditengarai Pernah Takuti KPM Agar Graduasi & Serahkan KSS Berikut Buku Rekening ( Bagian IV)

KALIANDA – Selain ‘bisniskan dan paksa’ KPM (Keluarga Penerima Manfaat) terima bansos berupa daging pada penyaluran April 2022 di Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pendamping PKH desa tersebut, Tsamaniariaty Hidayah rupanya memiliki rekam jejak karir yang cukup ‘fenomenal’ 2 tahun berturut-turut pada medio 2020-2021 di Desa Jati Indah.

Adalah Sugiantoro yang beristrikan Umi Mahdiyawati warga Dusun Jatirejo A Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang yang pada 2020 didatangi oleh pendamping PKH dan ketua kelompok agar diminta graduasi mandiri.

Namun, diungkapkan jika sosialisasi graduasi tersebut malah berisi ancaman dan menakut-nakuti, jika tidak diserahkan ke warga lain yang ekonominya dibawah garis KPM tersebut, maka akan didenda dan didatangi polisi.

“Saat saya tidak berada di rumah, stri saya yang didatangi. Bahwa rumah saya sudah di keramik dan punya motor maka sudah tidak layak lagi menerima bantuan PKH. Jika tidak segera mundur, kami diancam akan didenda dan didatangi polisi,” sebutnya.

Menurut Sugiantoro, untuk meyakinkan keluarganya agar mau mengundurkan diri, maka kepesertaan dalam program PKH boleh memilih dialihkan ke keluarga lain yang menurut dia lebih pantas.

“Saya anggap istri Bagong yang namanya Wiwin itu ekonominya di bawah saya. Karena ditakut-takuti bakalan kena denda dan akan ada polisi yang datang, kartu ATM dan buku rekening punya saya disuruh dikasihkan ke ketua kelompok,” tukasnya seraya mengaku baru paham jikapun graduasi KSS ataupun ATM dan buku rekening tidak perlu diserahkan dan tetap menjadi milik atas nama rekening.

[Bersambung]

(row)