Daerah  

Soal Pendamping PKH Desa Jati Indah, Korkab Wilayah III Bungkam

KALIANDA – Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH wilayah III yang meliputi wilayah Kecamatan Natar, Jatiagung, Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, Bejo Sungkowo saat dimintai tanggapan, klarifikasi maupun konfirmasi terkait permasalahan baik itu BPNT maupun Program PKH di Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, bungkam.

Sempat mengakui jika pernah dipanggil Dinas Sosial terkait penyaluran BPNT berupa daging sapi pada bulan salur April 2022, Bejo sepertinya enggan bahkan terkesan menghindar saat ditanya mengenai permasalahan rekam jejak pendamping PKH Desa Jati Indah, Tsamaniariaty Hidayah.

Sejumlah pertanyaan melalui aplikasi WhatsApp kepada Bejo sama sekali tidak direspon. Padahal sebelumnya, percakapan dengan bahasan lain selalu ditanggapi.

Menurut sebuah sumber, mengenai masalah pendamping PKH Desa Jati Indah, Tsamaniariaty Hidayah memang sempat ramai pada 2021 lalu yang berujung dimutasikannya Tsamaniariaty Hidayah ke Kecamatan Tanjung Sari.

“Tapi infonya mutasi atau pindah tugasnya pendamping PKH itu ke Kecamatan Tanjung Sari ditunda, karena ada permintaan tertulis dari penyidik Polda Lampung terkait masalah hukum yang melibatkan dia (Tsamaniariaty Hidayah),” sebut sumber ini, Senin 16 Mei 2022.

Sumber yang layak dipercaya ini pun tak menampik, jika permasalahan pendamping PKH Desa Jati Indah, Tsamaniariaty Hidayah diback-up habis oleh koorkab wilayah III, Bejo Sungkowo.

“Dari awal permasalahan, bahkan infonya sampai sekarang yang masalah daging sapi, koorkab wilayah III Bejo Sungkowo itu kekeuh cawe-cawe backup habis. Alhasil, dinas akhirnya sempat tercetus meroling korkab I, II dan III,” imbuhnya.

Sementara, pemerhati sosial Arjuna Wiwaha menilai ini momen yang tepat bagi dinas sosial untuk menunjukkan wibawa dan menjalankan fungsi pembinaan juga menjaga citra dinas, bahwa klear dinas tidak terlibat skandal apa pun kaitannya dengan ‘permainan’ pendamping PKH.

“Ini saat yang tepat bagi dinas sosial menujukan siapa yang berwenang untuk melakukan ‘pembinaan’ terhadap pendamping PKH yang ‘nakal’. Selain itu menujukan kepada publik, bahwa dinas memang tidak terlibat apapun kaitannya dengan segala ‘permainan’ pendamping PKH di bawah. Jika terus dipertahankan, maka akan menjadi tanda tanya besar bagi publik,” tukas Arjuna.

Langkah awal yang strategis, terus Arjuna, cukup dimutasikannya pendamping tersebut ke wilayah kecamatan lain, seperti Kecamatan Kalianda atau Sidomulyo.

“Hal ini agar investigasi yang dilakukan dinas dapat berjalan dengan ‘fair’. Segala keterangan baik dari KPM, pengurus e-warong bebas dari rekayasa maupun intimidasi. Jika dinas melakukan pembiaran hal itu, maka berpotensi berujung dengan turunnya kepercayaan publik hingga turut serta dalam merekayasa laporan maupun dalam dugaan pidana,” imbuhnya.

Menurut Arjuna, pelaksanaan PKH di Lampung Selatan ini dari awalnya terindikasi dengan mens rea (Niat Jahat). Dimana, seluruh PIN KKS (kartu keluarga sejahtera) dibuat sama dan dibuat aturan tak tertulis untuk pelarangan mengganti PIN KKS atau ATM tersebut.

Padahal, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bahwa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan milik pribadi KPM. Tidak boleh dititipkan kepada siapa pun. Bahkan, jika KPM tersebut telah graduasi, maka baik KSS maupun buku rekening tetap menjadi hak milik KPM.

“Artinya apapun itu, jika ada oknum SDM PKH yang meminta KSS dan buku rekening milik KPM, sudah dipastikan memiliki mens rea (niat jahat). Dan itu amat mungkin berpotensi pidana,” pungkas Arjuna.

(row)