Soal Pendanaan Pilkada Oleh APBD, Komisi I DPRD Lamsel Minta Pemkab – Penyelenggara Pemilu Duduk Bareng

KALIANDA – Komisi I DPRD Lampung Selatan meminta pemerintah daerah kabupaten dan penyelenggara pemilu, baik itu Bawaslu maupun  KPU Lamsel  patuh dan taat dalam menjalankan amanat Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada yang Bersumber Dari APBD, menindaklanjuti Pilkada serentak 2020 yang diundur pada 9 Desember karena pandemi Covid-19.

“Dengan digelarnya Pilkada serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19 telah menyebabkan terjadinya beberapa perubahan tahapan dan teknis Pilkada, diantaranya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lantaran batasan jumlah pemilih untuk setiap TPS karena pandemi, juga bertambahnya jumlah mata pilih dan adanya pengadaan Alat Pelindung Diri (APD),” ujar anggota Komisi I, Dwi Riyanto Minggu, 28 Juni 2020.

Namun begitu, anggota F-Gerindra ini mengungkapkan, Bawaslu dan KPU Lamsel harus melakukan perubahan rincian penggunaan hibah daerah tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Harus dibahas bersama, kemudian dibuat berita acara perubahan rincian penggunaan hibah tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” imbuh eks Komisioner KPU Lamsel ini.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Merbau Mataram ini mengungkapkan, untuk nominal  bisa jadi tidak ada pengurangan maupun penambahan. Namun begitu, pergeseran rencana kegiatan mesti berpedoman kepada Permendagri.

“Namun jika didalam perubahan tersebut ada penambahan anggaran, maka harus dilakukan perubahan terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersifat adendum, yang didahului dengan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu terkait perubahan rincian kegiatan,” jelasnya.

Kendati demikian, Dwi tidak menampik kemungkinan jika Pemkab tidak memungkinkan mengubah NPHD tersebut karena keterbatasan anggaran, namun pemkab dapat memberikan solusi lain dengan menyediakan barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada.

“Jika memang tidak memungkinkan pemkab untuk penambahan anggaran, maka usulan anggaran tersebut bisa dikonversi berupa barang yang dibutuhkan. Pemkab harus dapat memberikan jaminan atau kesanggupan untuk menghibahkan barang  yang diperlukan tersebut untuk pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi, seperti APD dan lain-lain,” tuturnya.

Dwi pun mewanti-wanti semua pihak terkait untuk tidak mengedepankan ego. Menurut dia, pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi seperti ini merupakan ujian dan tantangan semua pihak.

“Tapi jika pun Pemda tidak menambah anggaran, semua anggaran yang sudah tertuang dalam NPHD, berdasarkan Permendagri 41 Tahun 2020 tersebut, 5 bulan sebelum hari H pemungutan suara KPU sudah memiliki kepastian anggaran 100% sesuai NPHD. Atau paling lambat tanggal 9 Juli 2020 harus sudah ditransfer ke KPU,” tukas Dwi.

Hal ini, terus Dwi, agar KPU dapat lebih leluasa melakukan persiapan-persiapan pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan sesuai tahapan Pilkada.

“Jangan sampailah KPU tertatih-tatih dalam menjalankan hajat demokrasi ini. Satu sisi menjalankan amanat UU, namun sisi lain wajib menjaga kesehatan dan keselamatan pemilih,” tandas Dwi seraya mengatakan dalam waktu dekat Komisi I akan melaksanakan rapat pembahasan rencana pemanggilan KPU dan bawaslu untuk hearing.

Sekedar informasi,  sebelumnya KPU Lampung Selatan telah mengajukan permohonan penambahan anggaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan sebesar Rp 7 Milyar.

Rencananya, nominal penambahan itu akan digunakan untuk keperluan pengadaan APD dan perangkat lainya. Selain itu, tambahan anggaran lainnya sebesar Rp 2 Milyar akan digunakan untuk biaya penambahan TPS baru sebanyak 405 TPS. Alhasil, jumlah TPS yang ada di Lampung Selatan untuk pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 diproyeksikan sebanyak 1.945 TPS.

(row)