Daerah  

Soal Pengoplosan Besi Banci, Ini yang Dijelaskan Dinas Kesehatan Lamsel

KALIANDA –  Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) kegiatan rehabilitasi gedung P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), Destha Haddy Permana menegaskan, penggunaan material terutama besi dalam kegiatan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak kerja.

“Sudah kita cek, seluruh besi yang dimaksud sudah sesuai dengan spesifikasi kontrak. Selain itu, besi yang digunakan adalah produk sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia). Hal ini  dapat dibuktikan baik melalui ukuran toleransi diameter maupun cetakan timbul logo produsen ber-SNI di produk besi tersebut. Bahkan terakhir kemarin sudah saya konfirmasi ulang lagi ke pihak pelaksana,” ujar Destha Haddy seraya menambahkan bahwa kegiatan dengan nilai pagu Rp2 M tersebut dilaksanakan oleh CV Jala Asyifa, Rabu 20 Juli 2022.

Menurut Destha, sesuai dengan kapasitas dia sebagai PPK, segala proses tahapan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah dilaksanakan oleh pihaknya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang meliputi administrasi, teknis dan finansial.

“Sudah kami laksanakan, sesuai dengan proses dan progres tahapan kegiatan, seperti menetapkan rencana pelaksanaan yang meliputi diantaranya spesifikasi teknis, menandatangani kontrak, melaksanakan kontrak dengan penyedia barang atau jasa dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan hingga kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan,” tukasnya.

Diungkapkan Destha, kemungkinan yang dimaksud dengan rangkaian besi balok penyanggah tiang gedung oleh salah satu media daring lokal tersebut adalah baja tulangan beton (BjTB).

Dijelaskannya, dugaan pengoplosan (Mencampurkan) besi SNI atau baja tulangan beton (BjTB) dengan besi banci atau baja untuk keperluan umum (BjKU) yang belum wajib SNI mestinya dapat diamati dengan beberapa metode.

“Pertama, dapat dilihat dari ciri khas sirip (Ulir) baja. Karena di beberapa kasus ditemukan ciri khas sirip BjTB dicetak melalui pengecoran pada BjKU yang belum wajib SNI. Kemudian, dapat juga diamati melalui ukuran diameter besi. Aturan SNI mempersyaratkan toleransi ukuran diamater A± 1%. Maksudnya adalah, besi banci biasanya toleransi tebal berkisar antara 0.5mm–1.00mm. Sedangkan besi full SNI toleransinya lebih kecil sekitar 0.1-0.3mm setiap batangnya. Misalnya BjTB sirip berdiameter 12mm. Persyaratan SNI besi berdiamater 12 milimeter harus memiliki diamater minimal 11,72-12,18 milimeter,” jelas Dhesta seraya mengatakan besi banci yang dimaksud dapat juga teridentifikasi melalui cetakan timbul logo produsen (Emboused).

Dhesta tidak menampik besi beton adalah salah satu material pembentuk beton struktur yang memiliki fungsi vital sebagai rangka bangunan yang berkaitan dengan kekuatan dan ketahanan bangunan, penggunaannya berimbas pada keamanan dan keselamatan. Besi beton diproduksi secara umum terdiri dari dua jenis, yaitu besi beton polos (round bar/plain bar) dan besi ulir (deformed bar).

“Besi beton polos biasa digunakan untuk dowels spiral dan pendukung struktur karena daya tariknya lebih rendah. Sedangkan beton ulir atau bersirip digunakan untuk struktur yang memerlukan kekuatan yang lebih tinggi. Sirip-sirip pada besi beton ulir inilah yang berfungsi untuk menghalangi perherakan pada arah longitudinal batang terhadap beton,” pungkasnya.

(row)