Daerah  

Soal Poktan Rawa Pasemah XI, Dinas Tanaman Pangan Lamsel Diduga Terapkan Standar Ganda

KALIANDA – Dinas Tanaman Pangan Pangan, Hortikultura (DTPPH) dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan melalui PPL (petugas penyuluh lapangan) menerapkan standar ganda dalam pembentukan kelompok tani (Poktan) di Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Hal ini dapat dilihat dari terbentuknya poktan Rawa Pasemah XI, dimana komposisi anggotanya terdiri dari suami, istri, anak, sanak, family dan kerabat. Bahkan ditengarai,  sejumlah anggota poktan berdomisili di luar kabupaten Lampung Selatan. Juga, tidak memiliki lahan.

Padahal diketahui, ada 2 jenis poktan. Yakni poktan berdasarkan domisili dan poktan berdasarkan hamparan lahan.

Jika poktan berdasarkan hamparan, maka dibenarkan jika anggota poktan bisa berdomisili dimana saja. Namun jika poktan berdasarkan domisili, maka letak hamparan lahan bisa dimana saja.

Sementara, Kepala Bidang PSP Dinas TPPH, Yeni saat ditemui menolak mengomentari. Menurut dia, semua masalah dikarenakan salah upload data oleh admin pupuk, Erwin.

“Hanya salah upload data oleh admin,” elak Yeni saat ditemui di rumah kerjanya, belum lama ini.

Padahal diketahui, tugas admin hanya mentransferkan data yang disajikan oleh stakeholder. Bukan tugas seorang admin untuk mengolah data.

(row)