Daerah  

Soal Realokasi Anggaran Covid-19, Pemkab Lamsel tak Pernah Libatkan DPRD

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) nampaknya over confident (percaya diri) dalam melaksanakan realokasi dan refocussing anggaran penanganan Covid-19 tanpa melibatkan DPRD dan unsur pemerintahan lainnya.

Buktinya, sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengaku tidak pernah dilibatkan, baik permintaan secara lisan maupun surat resmi. Bahkan ditengarai pemberitahuan pun luput oleh DPRD.

Di dalam Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Diseas di Lingkungan Pemerintah Daerah, memang tidak menyebutkan adanya kewajiban untuk persetujuan DPRD dalam realokasi APBD untuk penanangan Covid-19, namun idealnya dalam menjalankan good governance DPRD bisa saja dilibatkan dalam pembahasan dan pengawasan.

“(DPDR) Tidak pernah dilibatkan, bahkan pemberitahuan saja tidak pernah. Ini artinya pihak eksekutif bertanggungjawab penuh atas realokasi mau pun pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar wakil ketua Fraksi PKS, Andi Apriyanto, Senin 25 Mei.

Menurut Andi, eksekutif dalam hal ini adalah Pemkab Lamsel harus dapat mempertanggungjawabkan ke publik berapa besaran dan kemana saja realokasi dan refocussing anggaran penanangan Covid-19.

“Coba dilaporkan ke publik berapa, untuk apa dan kemana anggaran tersebut telah disalurkan, sebelum nanti  dipertanggungjawabkan ke DPRD. Karena kami (DPRD) menemukan indikasi masih banyak tenaga medis dan petugas lainnya belum menerima bantuan APD , bahkan belum dicairkannya dana intensif untuk mereka,” imbuh Andi seraya meminta pihak eksekutif untuk segera berkoordinasi dengan komisi DPRD terkait adanya pemotongan belanja infrastruktur.

“Karena ada pemotongan untuk belanja infrastruktur, mohon untuk eksekutif dapat berkoordinasi dengan komisi terkait mana saja kegiatan pembangunan yang mau ditunda,” katanya.

Senada, sekretaris fraksi Gerindra Bambang Irawan menegaskan pihak eksekutif harus dapat memberikan rincian penggunaan, karena kalau tidak akan sangat rawan penyimpangan.

“Pada prinsipnya, DPRD sangat mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19. Namun, tidak juga harus meng kesampingkan persoalan transparansi dan akuntabilitas anggaran. Jadi janganlah kita atas nama pandemi dan atas nama SKB lalu jadi serampangan dan tanpa kendali dalam hal anggaran,” tukas Ketua Komisi I DPRD setempat ini.

Tidak jauh berbeda, wakil ketua Fraksi Golkar, Ahmad Muslim mempertanyakan besaran dana realokasi penanganan Covid-19 tanpa penjelasan rincian. Menurut dia, dalam melaksanakan fungsi pengawasan oleh DPRD, maka dirasa perlu untuk mengetahui secara jelas dan detil.

“Perlu kejelasan kenapa harus Rp67miliar yang digeser, kenapa tidak ada rincian kegiatan atau keperluan, baik pelayanan kesehatan, stimulus ekonomi maupun rincian jaring pengaman sosial (JPS). Hal ini sebagai implementasi fungsi pengawasan sebagaimana juga yang diatur dalam SKB maka tidak berkelebihan apabila DPRD perlu kejelasan,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Lamsel ini.

Masih dengan nada yang seirama, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jenghis Khan Haikal mengaku sama sekali buta akan informasi realokasi anggaran virus Corona ini. Menurut dia, sebagai anggota badan anggaran dia tidak pernah diminta bahkan diberi tahu mengenai hal itu.

“Saya tidak tahu rencana refocussing tentang realokasi anggaran covid19, dana apa-apa yang ditata dan untuk apa saya tidak tahu juga. Padahal saya sebagai anggota DPRD dan juga anggota banggar. Apakah saya terlambat info atau memang belum dikasih tahu. Semestinya refocussing dalam penataan anggaran harus transpran, berapa anggaran yang di gunakan?  dan bantuan Covid-19 berapa banyak yang sudah dikeluarkan. Kemudian barang apa yang dibelanjakan harus jelas terkait dengan ini. Semestinya pemerintah darah harus transparan karena sesuai UU No 14 tahun 28 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Jenghis dengan nada kesal.

Sementara, Wakil Ketua I DPRD Agus Sartono meminta Pemkab Lamsel dapat lebih terbuka terkait pengggunaan anggaran daerah. DPRD, kata Agus, adalah mitra kerja eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan dengan memperhatikan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

“Kami (DPRD) selalu terbuka, kapan saja dan dimana saja akan selalu siap membantu pihak eksekutif, terlebih lagi dalam menjalankan fungsi legislatif, seperti bujet anggaran, pengawasan dan legislasi,” tutur anggota fraksi PAN ini.

Agus tak menyangkal, jika realokasi anggaran Covid-19 memang tidak memerlukan persetujuan DPRD. Hal itu dikarenakan kondisi darurat untuk percepatan penanganan pandemi, sehingga diberi perlakuan khusus memangkas jalur birokrasi yang dimaksud.

“Meski tidak diperlukan persetujuan DPRD, tapi sebagai mitra yang baik kami selalu siap turut membantu membahas pergeseran anggaran daerah untuk penanganan pandemi ini. Saya yakin, dengan bersama-sama DPRD maka peyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran dapat terwujud dengan lebih baik,” pungkasnya.

(row)