Hukum  

Soal Rekrutmen PPK, KPU Lamsel Terancam Digugat Secara Hukum

KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan terancam didugat secara hukum oleh pendaftar rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal Candipuro, Julianto. Kepada wartawan, mantan panwascam ini menyatakan masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan terhadap komisioner KPU.

“Ada rencana untuk melakukan gugatan. Namun sebelum itu masih mempertimbangkannya dengan konsultasi dengan keluarga besar dan organisasi yang menaungi saya. Kita lihat 2-3 hari ini,” tutur Julianto, Senin 3 Februari 2020.

Hal ini menurut dia, dilandasi kekesalannya yang merasa dizolimi oleh panitia rekrutmen KPU Lamsel. Dimana kata dia, dalam tahap seleksi berkas dirinya menerima form dari panitia dengan pernyataan berkas lengkap. Namun saat pengumuman nama dia tidak tercantum sebagai pendaftar yang lolos.

“Apa lagi KPU kedapatan mengeluarkan dua pengumuman dengan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas berbeda.

Pengumuman pertama dikeluarkan 28 Januari 2020, KPU mengumumkan sebanyak 308 calon PPK lulus seleksi berkas dari jumlah pendaftar sebanyak 403, pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel, Titik Sutriningsih,” imbuh Julianto.

Lalu, terus dia, muncul pengumuman kedua, sehari setelah pengumuman pertama dipaparkan ke publik, tepatnya 29 Januari 2020. Pengumuman kedua ini berbeda dengan pengumuman pertama. Jika pengumuman pertama ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsih, untuk pengumuman yang terbit 29 Januari tersebut ditandatangani oleh Komisioner KPU Lamsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak.

“Dari dua versi pengumuman itu jumlah peserta yang lolos seleksi berkas berbeda. Di pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel berjumlah 308 peserta, lalu pengumuman berikutnya terdapat tiga nama baru yang pada pengumuman pertama dinyatakan tak lolos seleksi berkas. Dengan tambahan tiga nama, maka KPU buru-buru mengumumkan bahwa calon PPK yang lolos seleksi berkas berjumlah 311 peserta bukan 308 peserta,” ungkapnya.

Diketahui dalam proses rekrutmen PPK, KPU Lamsel kedapatan mengeluarkan 2 surat pengumuman dengan 2 penanda tangan penanggung jawab dan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas berbeda.

Pengumuman pertama dikeluarkan 28 Januari 2020, KPU mengumumkan sebanyak 308 calon PPK lulus seleksi berkas. Lalu, sehari setelahnya pada 29 Januari muncul pengumuman kedua, dengan jumlah peserta bertambah 3 orang menjadi 311 orang. Penambahan 3 peserta itu yakni, Slamet Raharjo, Taslim Billah Rahmat dan Heri Suprianto calon PPK yang sebelumnya diumumkan tidak lolos, dinyatakan lolos seleksi berkas dan berhak ikut CAT pada 30 Januari 2019.

Alhasil, diduga dalam proses rekrutmen PPK ini terjadi pelanggaran prosedur SOP dan maladministrasi.

(row)