Hukum  

Soal Release Biaya Pemakaman Hanya Untuk Jenazah Positif Covid-19, Direktur RSUD Bob Bazar Ditengarai Sebar Berita Hoax

KALIANDA – Direktur RSUD Bob Bazar, dr Media Apriliana ditengarai menyebarkan berita hoax alias informasi bohong baik itu saat hearing bersama DPRD Lamsel maupun terkait release berita di website Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan: www.lampungselatankab.go.id dengan tajuk “Meski Tidak Masuk Kriteria PMK, RSUD Bob Bazar Akan Kembalikan Biaya Dua Pasien Meninggal, Ini Penjelasan dr Media.

Didalam release yang juga diterbitkan oleh puluhan media online di Lamsel itu mengungkapkan, alasan pemungutan biaya perawatan dan pemakaman 2 pasien orang dalam pemantauan (ODP) oleh pihak RSBB. Kendati begitu, RSBB melalui direktur dr Media Apriliana tetap kekeuh bahwa pembiayaan pemakaman dengan protokol kesehatan (Pulasara Infeksius) ditanggung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan hanya bagi jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

KMK 238

“Biaya pemulasaraan ditanggung oleh keluarga sebagai jaminan, oleh karena hasil swab ke II (kedua) yang belum ada. Sesuai dengan KMK 238, klaim pemulasaraan jenazah yang akan ditanggung oleh Kemenkes adalah jenazah terkonfrmasi COVID-19,” sebut dr Media Apriliana dalam  release tersebut, Senin (15/6) lalu.

Padahal sudah jelas ditegaskan di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19. Bahwa pemerintah menanggung biaya perawatan hingga pemusalaran (Pemakaman) bagi pasien kriteria Covid-19 yakni ODP, PDP dan terkonfirmasi positif.

“Di dalam KMK 238 itu, tidak ada 1 pun pasal atau kata-kata yang menyebutkan biaya pemakaman hanya untuk jenazah positif Covid-19 atau terkonfirmasi positif. KMK 238 tersebut menegaskan ODP, PDP dan Positif Covid-19 biaya perawatannya ditanggung pemerintah, termasuk pemusalaran bagi pasien yang meninggal dunia beserta rincian biayanya, yakni biaya pemulasaran Rp550 ribu, kantong jenazah Rp100 ribu, peti jenazah Rp1,75 juta, plastik erat Rp260 ribu, disinfektan jenazah Rp100 ribu, transportasi untuk mengantar jenazah Rp500 ribu, dan disinfektan mobil Rp100 ribu, dengan total pembiayaan Rp3.360 ribu,” ungkap Ketua Komite Aksi Kawal Program Jokowi (KAKP), Faisol Sanjaya, Rabu 17 Juni 2020.

Menurut Faisol, dr Media Apriliana telah melanggar pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang pidana hukum dan UU ITE pasal 28 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara, Direktur RSUD Bob Bazar dr Media Apriliana saat dihubungi untuk dikonfirmasi menolak menemui. Melalui pesan WhatsApp, Media kekeuh bahwa alasan penarikan biaya pemakaman pasien Covid-19 adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

“Hal 8 dan 13. Dibaca secara keseluruhan, jgn sepotong2…nanti salah mengartikannya,” sebut Media dalam balasan chat aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, Pihak RSUD Bob Bazar ditengarai lakukan pungutan terhadap sejumlah keluarga kriteria pasien Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan. Setelah sebelumnya warga Kecamatan Kalianda dengan status ODP (Orang Dalam Pemantauan) dipungut biaya perawatan dan pemakaman hingga jutaan rupiah, kembali terungkap pihak keluarga warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa yang bekerja sebagai supir di Cilegon, saat pemakaman dengan protokol kesehatan dipungut biaya Rp3.395 ribu, Senin 1 Juni 2020 silam.

(row)