Daerah  

Soal Roling Pejabat Diam-diam, BKD Lamsel Pilih Bungkam

KALIANDA – Sejumlah jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan dirombak secara ugal-ugalan. Baik pengisian jabatan pelaksana tugas (Plt) maupun jabatan definitif diroling hingga di-nonjobkan tanpa dasar dan penjelasan, malah terkesan diam-diam namun ambyar.

Parahnya lagi, diperoleh informasi seorang staf pindahan dari Kabupaten Pringsewu dengan gagahnya menduduki jabatan plt  salah satu asisten di sekretariat daerah (Setda).

Namun sayangnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah setempat, Puji Sukanto saat dikonfirmasi terkait masalah ini memilih bungkam. Sejumlah pertanyaan melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak direspon oleh ASN yang kabarnya pernah berdinas di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Yang saya tahu ada pergantian jabatan yang memang hanya plt, tapi ada juga yang jabatan definitif diganti dengan ASN lain sebagai plt. Ya memang jadi pembahasan gosip hangat dikalangan ASN. Tapi umumnya pada takut dan memilih pasrah,” ujar salah seorang ASN di Pemkab lamsel yang mewanti-wanti agar namanya jangan ikut di posting, Rabu 5 Mei 2021.

Namun, saat diminta rincian jabatan mana saja yang dimaksud, ASN ini secara halus menolak. Menurut dia, masalah ini sudah menjadi rahasia umum. “Jangan tanya saya terus. Rata-rata ASN di Lampung Selatan ini udah pada tahu kok. Kan yang pejabat barunya koar-koar, seperti bangga gitu,” imbuhnya.

Padahal, sesuai Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Hal ini dimaksudkan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik.Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari.

Mutasi pun didasarkan lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada. Selain itu, dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan.

(row)