Hukum  

Soal Sabun Cair Ilegal, Kapolres Lamsel Tegaskan Bakal Usut Tuntas

KALIANDA – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution SH S.IK MH mengaku tidak akan tinggal diam soal adanya informasi peredaran produk kesehatan ilegal di tengah masyarakat.

Untuk itu Zaky menegaskan akan mengusut masalah ini secara tuntas. Apalagi peredaran produk kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) berupa sabun cair tanpa label dan merk di wilayah hukum setempat tersebut belum memiliki izin produksi dan izin edar. Sehingga jaminan mutu dan keamanan produk tersebut masih patut dipertanyakan.

Ditemui di sela-sela ekspose ungkap kasus narkoba di Mapolres, mantan Kapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat ini, mengatakan komitmennya untuk penegakan hukum, terlebih terkait kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

“Kita akan telusuri terlebih dahulu informasi ini. Jika nanti kita ini temukan adanya pelanggaran hukum tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Apalagi pemanfaatan produk ini ditengah masyarakat memiliki potensi yang dapat menimbulkan efek negatif untuk kesehatan,”kata Zaky Selasa 6 Oktober 2020.

Dibeberkan Zaky, terkait produksi, edar dan pemanfaatan produk kesehatan ini oleh masyarakat memiliki sejumlah landasan hukum yang harus ditaati oleh produsen, seperti UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014
tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

“Atas nama Kepolisian Resor Lampung Selatan, saya ucapkan apresiasi atas segala informasi yang berkaitan dengan tupoksi dan dapat lebih memudahkan dalam menjalankan tugas,” pungkas alumni Akpol 2002 ini.

Sebelumnya, Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diduga ilegal beredar di tengah masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. Bahkan, produk berupa sabun cair tersebut disinyalir dijadikan bahan kampanye salah satu pasangan calon.

Dugaan produk PKRT ilegal tersebut dapat dilihat dari kemasan produk dengan wadah botol plastik tersebut tidak menampilkan label seperti produsen, merk, komposisi kandungan, waktu produksi dan izin edar serta sertifikat perusahaan.

(row)