Hukum  

Soal Sekcam Jatiagung, Bawaslu Lamsel Masih Terus Kumpulkan Bukti-bukti

KALIANDA – Soal dugaan Plt  Sekretaris Camat (Sekcam) Jatiagung, Jhoni Irzal kerahkan aparat desa untuk dukung salah satu caleg di daerah pemilihan setempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan masih terus menindaklanjutinya.

Komisioner bawaslu, Iwan Hidayat mengatakan saat ini Bawaslu Lamsel tengah melakukan investigasi guna melengkapi syarat formil dan materilnya terkait mencuatnya berita di Jatiagung tersebut.

“Kami masih terus investigasi ya, petugas di lapangan juga sudah kami kerahkan untuk terus mencari bukti-bukti tambahan,” kata Iwan, Minggu (24/3/2019).

Menurut Iwan, pengawasan netralitas pegawai ASN memang sudah diatur dalam  peraturan bawaslu no 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Didalam pasal 9 ayat (5), Pengawas Pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana yang dimaksud ayat (3) kepada KASN melalui bawaslu dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian.

“Mekanismenya begini, untuk pelanggaran netralitas ASN tingkat kabupaten, maka disampaikan oleh bawaslu kabupaten kepada Komisi ASN. Tindak lanjut KASN ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan ditembuskan kepada bawaslu kabupaten,” ungkap Iwan.

Yang dimaksud netralitas bagi ASN, terus Iwan, yakni pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, apalagi dalam hal keberpihakan dalam perhelatan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota.

“Pegawai ASN, baik TNI mau pun Polri dilarang mengarahkan, menyuruh dan atau mengkampanyekan salah satu peserta pemilu.Menggelar kegiatan yang mengarah keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang,” jelas Iwan seraya menambahakan hal itu berlaku di lingkup unit kerjanya masing-masing, keluarga dan masyarakat.

(row)