Daerah  

Sosialisasikan Perda Narkoba dan Perlindungan Anak di Lampura, Ini Penjelasan Imam Syuhada

KOTABUMI – Anggota DPRD Lampung Imam Syuhada menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) di halaman Sekretariat DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sabtu (22/2/2020).

Sosialisasi perda tersebut bertujuan memberikan pengetahuan, wawasan dan edukasi akan pentingnya peraturan daerah yang sudah digodok dan sudah disyahkan oleh DPRD Lampung.

Anggata Fraksi Partai Nasdem Imam Syuhada mengatakan, sosialisasi peraturan daerah merupakan program unggulan DPRD Lampung untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan edukasi terhadap masyarakat tentang sejumlah peraturan daerah yang sudah diberlakukan dan diterapkan di provinsi Lampung.

“Sosialisasi perda ini sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana peran DPRD terhadap hak-hak masyarakat terutama soal pelayanan sosial kemasyarakatan dan pelayanan publik,” ujarnya didampingi koordinator Sosper Lampura dan Waykanan Ahmad Iqbal Junjungan kepada Lampung Raya, saat ditemui di sela-sela sosialisasi perda, Sabtu (22/2/2020).

Imam menjelaskan, sosialisasi perda dilakukan rutin dalam setiap bulan oleh seluruh anggota DPRD Lampung, selama 1 tahun. Sosialisasi dilakukan di daerah pemilihan (DP) keterwakilan anggota DPRD masing-masing. Perda yang sudah disosialisasikan selama ini kata Imam, terkait soal perda Narkoba dan Perlindungan Anak.

“Sosper ini sudah dilakukan yang kedua kalinya di daerah pemilihan (DP) V Lampura dan Waykanan. Pertama di Desa Pagar Gading Kecamatan Abung Selatan, tentang Narkoba dan hari ini di Kelurahan Tanjung Harapan, kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Imam juga mengatakan, sosper digelar dengan melibatkan masyarakat dari semua lapisan, baik kalangan perempuan, orang tua dan pemuda-pemudi.

“Harapan kita, kegiatan sosper ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan edukasi pemahaman terhadap masyarakat soal peraturan yang mengatur kepentingan publik,” pungkasnya.