Daerah  

Sujadi Minta Dinas Terkait Buat Regulasi Tentang Pelestarian Jerami Padi

Bupati Pringsewu H Sujadi saat memberikan sambutan di acara penyerahan sertifikat tanda daftar varietas lokal benih padi lumbung sewu cantik
Bupati Pringsewu H Sujadi saat memberikan sambutan di acara penyerahan sertifikat tanda daftar varietas lokal benih padi lumbung sewu cantik

PRINGSEWU – Bupati Pringsewu H Sujadi meminta kepada dinas terkait membuat draft rancangan peraturan, berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian limbah jerami padi.

Hal itu disampaikan Sujadi dalam kesempatan menghadiri acara penyerahan sertifikat tanda daftar varietas lokal padi lumbung sewu cantik di Dusun Pujosari Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, Senin (18/03/2019).

“Kabupaten pringsewu ini merupakan kabupaten yang berada di tengah sawah dan ada sawah di kabupaten. Saya berharap, limbah pertanian seperti jerami bisa dilestarikan dan diolah menjadi pupuk”, ucap Sujadi.

Menurut Sujadi, tanah pertanian yang ada juga mesti bisa dipertahankan, dengan cara mengambil nilai-nilai yang terkandung didalamnya untuk dikembangkan.

“Saya minta kadis pertanian dan ketahanan pangan, untuk membuat peraturan kepala daerah yang berisi tentang perlindungan limbah pertanian seperti jerami guna diolah menjadi pupuk kompos. Peraturan ini juga harus ditindaklanjuti hingga tingkat pekon”, tegas Sujadi.

Dibalik laju industrialisasi yang serba menggunakan mesin lanjut Sujadi, ia menghimbau kepada warga dan petani guna terus berinovasi dengan memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitar seperti kotoran ayam, kotoran kambing, sapi dan kerbau guna diolah menjadi pupuk organik.

“Setelah kita menerima sertifikat ini, maka yang harus kita jaga adalah kualitas. Kedepan, kita harus terus melakukan uji coba, baik secara ilmiah maupun amaliah”, sebut Sujadi.

Hadir dalam acara penyerahan sertifikat tanda daftar varietas lokal padi lumbung sewu cantik, Dr.Ir.Slameto., MS.i., perwakilan dari BPTP Lampung, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu Iskandar Muda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pringsewu Ir. Tabrani Mahfi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pringsewu Moch Yusuf.

Kemudian, Kepala UPT Dinas Pertanian Gadingrejo Yuni Hartono, Kepala UPTD Benih “Dewi Sri” H. Budi Santoso, Camat Gadingrejo Yuli Susanto, perwakilan anggota kelompok tani (Poktan) dan juga para penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan perwakilan dari Koramil Gadingrejo.

Untuk diketahui, permintaan Bupati Pringsewu akan regulasi (peraturan) tentang perlindungan limbah jerami padi ini, menyusul selama ini jerami padi belum dimanfaatkan oleh petani menjadi pupuk organik.

Bahkan, tidak sedikit limbah jerami padi yang sengaja ditinggalkan para petani seusai memanen padi, di bakar dan dimusnahkan. (Ful)