Daerah  

Tahapan Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU Lamsel

KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggelar pilkada serentak pada 2020 mendatang. Selain Lamsel, sebanyak 270 daerah lain di Indonesia turut akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 34 kota. Adapun pemungutan suara akan berlangsung pada 23 September 2020.

Ketua KPU Lamsel, Titik Sutriningsih mengungkapkan untuk menyelenggarakan Pilkada itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor PKPU 16/2019 tentang perubahan atas PKPU no 15/2019

“PKPU ini mengatur tentang tahapan, program dan penyelenggaran pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020,” kata mantan anggota Pawanslukab ini, Selasa (7/1/2020).

Menurut Titik, bahwa perubahan yang tercantum pada PKPU No 16 tidak terlalu banyak. Hanya mencakup beberapa hal saja. Yang berubah itu hanya tahapan pengumuman, persyaratan dukungan minimal, dan penyerahan dukungan minimal.

“Lalu, penyerahan syarat dukungan bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dari tanggal 16-20 Februari 2020. Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Paslon  Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota Dari tanggal 19-23 Februari 2020. Dan, Pendaftaran Pasangan Calon Dari tanggal 16-18 Juni 2020. Penetapan Paslon tanggal 8 Juli 2020. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Paslon tanggal, 9 Juli 2020,” jelas Titik.

Tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPUD Lamsel, terus dia, saat ini adalah pembentukan PPK, PPS dan KPPS sejak 1 Januari hingga 31 Agustus mendatang.

“Kami masih proses pembentukan PPK untuk kecamatan, PPS untuk tingkat desa dan KPPS untuk petugas kami di TPS,” imbuhnya.

Menurut Titik, setidaknya ada 24 item tahapan yang telah diatur oleh dalam PKPU.
Setiap tahapan itu, kata dia, dilaksanakan berurutan sesuai dengan jadwalnya masing-masing.

“Ada sekitar 24 item tahapan yang wajib dilaksanakan sesuai dengan urutan agendanya masing-masing. Dimulai dari Perencanaan rogram dan anggaran, hingga penetapan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” ungkapnya.

Berikut ini proses dan tahapan Pilada Serentak 2020:

1. Perencanaan Program dan Anggaran (30 September – 1 Oktober 2019)
2. Penyusunan Peraturan penyelenggaraan Pemilihan (31 Agustus 2020)
3. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS (1 Januari 2020 – 21 Agustus 2020)
4. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan (1 November 2019 – 23 Agustus 2020)
5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (20 Februari 2020 – 27 Maret 2020)
6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (27 Maret 2020 – 22 September 2020)
7. Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi (16-20 Februari 2020)
8. Peyerahan dukungan pasanan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU Kabupaten/Kota (19-23 Februari 2020)
9. Penyampaian syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota kepada PPS (18 Mei 2020 – 25 Mei 2020)
10. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
11. Pendaftaran pasangan calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
12. Penetapan pasangan calon (8 Juli 2020)
13. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon ( 9 Juli 2020)
14. Masa kampanye (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
15. Debat publik dan debat terbuka (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
16. Kampanye melalui media massa (6 September 2020 – 19 September 2020)
17. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (20 September 2020 – 22 September 2020)
18. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 23 September 2020)
19. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 27 September 2020)
20. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota (23 September 2020 – 25 September 2020)
21. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota (29 September 2020 – 1 Oktober 2020)
22. Pengumuman hasil rekapitulasi provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui laman KPU oleh KPU Provinsi (2 Oktober 2020 – 5 Oktober 2020)
23. Penetapan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU)
24. Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU).

(row)