Hukum  

Tak Ber-IUP, Produksi Penambangan PT ONT Jalan Terus

KALIANDA – PT Optima Nusa Tujuh (ONT) mengklaim Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) 540/2472/KEP/II.07/2016 telah diperpanjang dengan nomor IUP hasil perpanjangan dengan nomor : 540/1092/KEP/V.16/2020. Namun demikian, dalam rangka penataan IUP tersebut dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia pada Juni lalu.

Namun dari pantauan di lapangan kegiatan operasi produksi menggunakan alat berat masih berjalan. Aktifitas ilegal minning oleh anak perusahaan PTPTN VII tersebut diketahui untuk memasok salah satu titik pembangunan Pengaman Pantai Kalianda.

Padahal, dengan reputasi sebagai perusahaan BUMN yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah, berpantang berbisnis haram yang melanggar peraturan dan perundang-undangan. Terlebih lagi, Menteri BUMN, Erik Thohir saat ini sedang digadang-gadangkan sebagai salah satu kandidat Calon Presiden RI pada 2024 mendatang.

Sebelumnya, perwakilan PT Optima Nusa Tujuh (ONT) Agus Riyanto menyebutkan bahwa PT ONT telah memperpanjang IUP tersebut sejak 2021 silam. Saat ditanya keberadaannya ataupun nomor IUP tersebut, Agus Riyanto berkilah jika sedang dalam proses keberatan dan klarifikasi karena sebelumnya telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia dalam program penataan IUP.

“Sudah diperpanjang. Dari 2021 kemarin sudah kami perpanjang, berlaku hingga 2026 mendatang,” kilah Agus seraya mengatakan telah melakukan klarifikasi ke pemerintah pusat terkait pencabutan IUP tersebut, Rabu 10 Agustus 2022.

Namun demikian hal tersebut dibantah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan. Kepala DPMPPTSP setempat, Achmad Herry membantah ada IUP milik anak perusahaan PTPTN VII pada periode Juni-Juli 2022 ini dicabut oleh pemerintah pusat.

Diungkapkan oleh Achmad Herry, untuk perusahaan penambangan di Kabupaten Lampung Selatan, DPMPPTSP hanya menerima 6 SK pencabutan IUP oleh Kementerian Investasi melalui rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Salah satu diantaranya PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALS) yang berada di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo. PT ALS tersebut memang kita ketahui telah diundang untuk klarifikasi. Namun, untuk perusahaan pertambangan PT Optima Nusa Tujuh, saya belum lihat ada berkasnya,” tukas Herry, Rabu 10 Agustus 2022.

Kendati demikian, saat ditanya apakah IUP telah mati maupun IUP dalam proses klarifikasi masih boleh melaksanakan produksi maupun penjualan, Achmad Herry menolak berkomentar. Menurut dia, ranah masalah pertambangan ada di Pemerintahan Provinsi dan pusat.

“Meski saya paham, tapi bukan kapasitas saya untuk menjawab masalah seperti itu. Mungkin lebih tepatnya ke pemprov Lampung. Apalagi pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba),” imbuh dia.

Dijelaskan, Perpres tersebut mengatur penyerahan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba yang semula terkonsentrasi pada pemerintah pusat kini dilimpahkan sebagian kepada pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Optima Nusa Tujuh (ONT) di Desa Bulok Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan ditengarai abal-abal. Dimana IUP OP bernomor 540/2472/KEP/II.07/2016 itu diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Lampung pada 15 Maret 2016. Namun anehnya, izin lokasiĀ  sebagai syarat dasar perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN baru diterbitkan belakangan yakni pada 1 Desember 2016. Padahal, surat dengan nomor 5312/14.3/XII/2016 tersebut adalah dasar dari penerbitan IUP oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Selain itu, baik penerbitan IUP maupun persetujuan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut dinilai menabrak Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 15 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

(row)