Hukum  

Tak Berizin, Produsen Sabun Ilegal Terancam Pidana Kurungan Penjara

KALIANDA – Produsen sabun cair yang beredar di masyarakat saat kampanye salah satu pasangan calon di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan nampaknya harus siap-siap menerima konsekwensi hukum, terlebih ancaman hukuman pidana yang ancaman kurungan penjaranya bisa mencapai belasan tahun.

Sesuai dengan pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan  serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Produsen PKRT ilegal harus siap-siap meringkuk di balik jeruji besi di Hotel Prodeo dengan waktu yang cukup lama.

Pasal 196 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasalnya, produk yang termasuk kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) tersebut disinyalir ilegal karena belum mengantungi izin produksi dan izin edar, baik dari lembaga kesehatan yang berwenang maupun dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) setempat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, pihak produsen wajib mengantungi sertifikat izin produksi dan izin edar dari Kementerian Kesehatan hingga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Di kemasan produk diwajibkan memenuhi standar mutu dengan mencantumkan informasi nama dagang atau merek, nomor Izin Edar, jenis dan varian produk, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat Produsen atau Pabrikan yang memproduksi, daftar bahan aktif yang digunakan beserta persentase, tanggal kedaluwarsa untuk produk yang memiliki batas kedaluwarsa, kode Produksi, kegunaan, petunjuk penggunaan atau penyiapan, kemudian memuat perhatian dan peringatan penggunaan produk seperti label halal.

Sementara, produsen PKRT berupa sabun cair, Aribun Sayunis saat dihubungi membenarkan jika produk perbekalan kesehatan buatannya tersebut belum memiliki izin produksi dan izin edar. Namun begitu, menurut Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Lampung Selatan ini, produksi sabun cuci tangan dan cuci piring tersebut dalam peredarannya tidak untuk diperjualbelikan. Namun, hanya dibagi-bagi ke masyarakat luas untuk penanganan antisipasi Covid-19.

“Produk sabun cuci tangan ini produk usaha unggulan UMKM Partai Perindo. Kami produksi sejak bulan 2 hingga akhir bukan 7. Dari awal kami bagikan ke masayarakat 17 kecamatan secara gratis untuk penanganan pencegahan Covid-19. Jadi memang tidak untuk diperjualbelikan,” elak Aribun.

Mengenai sabun tersebut beredar saat kampanye paslon incumbent, dan bahkan dijadikan sebagai bahan kampanye, Aribun mengaku tidak mengetahui masalah tersebut. Dikatakannya, kemungkinan produk-produk tersebut merupakan sisa saat pembagian dari bulan 2 hingga terakhir produksi dan dibagikan pada akhir bulan 7.

“Kalau masalah dijadikan bahan kampanye, saya tidak tahu-menahu. Mungkin sisa-sisa pembagian sebelumnya. Tapi masalah ini kan sudah ditangani bawaslu. Biar bawaslu yang yang bekerja,” tukas dia seraya mengatakan proses reproduksi sabun cair tersebut dilakukan secara manual tanpa alat maupun mesin pengolah.

Lebih lanjut Aribun mengakui, mengapa di produk sabun miliknya tersebut belum mencantumkan merk, keterangan produsen dan keterangan produk, dikarenakan produksi sabun ini masih tahap uji coba.

“Produksi sabun ini kan masih uji coba, makanya kita belum mencantumkan merk, dan keterangan produk. Yang pasti bukan saya saja pihak yang memproduksi sabun seperti ini sejak Covid-19 merebak. Banyak, mungkin ada puluhan produsen lain di Kabupaten Lampung Selatan,” kilahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona S.IK saat ingin dikonfirmasi melalui melalui sambungan telpon dan pesan aplikasi  WhatsApp belum merespon.

(row)