Daerah  

Tak Segera Disalurkan, Pos BTT Rp48M Pemkab Lamsel Terancam “Hangus”

KALIANDA – Dana refocussing APBD Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp48 miliyar didalam pos belanja tak terduga (BTT) terancam hangus dan tidak dapat dicairkan untuk disalurkan ke masyarakat. Anggota DPRD komisi IV, Andi Apriyanto mengungkapkan dasar hukum penggunaan BTT adalah UU 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

“Dalam hal ini Pemda dapat mencairkan anggaran BTT  karena penetapan tanggap darurat bencana,” kata Andi, Jumat 12 Juni 2020.

Artinya, terus Andi, jika status tanggap darurat telah dicabut, maka pemda tidak diperbolehkan lagi untuk mencairkan dana BTT. Padahal kata Andi, masalah ini sebelumnya telah dia ungkapan saat rapat dengar pendapat antara Komisi II dan IV bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten kemarin (11/6).

“Kami minta segera dana refocussing ini disalurkan, terlebih untuk pos jaringan pengaman sosial (Jamsos) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya BLT dan sembako,” imbuh Andi.

Menurut Andi, hal ini menyusul akan diterapkannya “New Normal” dan situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan yang kian membaik.

“Kalau Presiden sesuai surat edaran gugus tugas nasional mencabut status bencana non alam, artinya BTT tidak bisa digunakan lagi dan tidak bisa otomatis kembali ke pos awal. Namun harus mengikuti mekanisme reguler APBD,” jelas Andi seraya mengatakan idealnya dana tersebut tidak dimasukkan semua di pos BTT, namun tetap dititipkan di satker-satker.

Kendati demikian, Andi menjelaskan mekanisme pencairan BTT dilakukan dengan reviu baik oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yakni Inspektorat, maupun oleh aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

Untuk diketahui, dari Rp67.235.402 .075 hasil refocusing baru terealisasi Rp13.739.292.235.20 dengan rincian: Pengeluaran berdasarkan SP2D Rp3.573.672.826.00. Pengeluaran yang telah dilaksanakan tetapi belum dibayarkan APBD Rp1.980.361.100.00. Belanja Tak Terduga Berdasarkan SP2D Rp8.185.258.309.20

Dari total dana refocussing tersebut, sebesar Rp48.228.996.500 ditempatkan di pos BTT dan sisanya dititipkan di satker.

(row)