Hukum  

Tanggapan Positif Soal Perkara DD Karyatunggal

KALIANDA – Pengacara dari kantor hukum Sabusel, Deni Galih Riazy SH MH menyambut positif pernyataan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel), Herry Susanto SH yang mengungkapkan masih berpeluang untuk meneruskan perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana desa  (DD) Karyatunggal, Kecamatan Katibung. Dimana sebelumnya perkara ini harus terhenti setelah hakim PN Kalianda mengabulkan gugatan praperadilan kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita apresiasi ya, kita berfikir positif saja. Sebagaimana dalam menjalankan profesi kita harus juga hargai. Sebagai penegak hukum, dalam hal ini Jaksa memang diamanahkan oleh UU diberi kewenangan untuk mengusut perkara pidana khusus, diantaranya kasus korupsi,” ujar Deni, Sabtu 17 Juni 2022.

Meski status tersangka digugurkan praperadilan, terus Deni, namun masih bisa dikenakan kembali tersangka asal penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya dua alat bukti.

“Sesuai dengan keputusan MK, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar,” jelas Deni.

Masih kata Deni, dimana dalam perkara praperadilan tersebut dirinya menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum mewakili Kepala Desa Karyatunggal, Tb Dana Natapraja. Deni menyatakan, bahwa gugatan praperadilan tersebut merupakan upaya hukum dalam memulihkan hak-hak dasar sebagai warganegara dalam proses hukum yang dijalaninya.

“Sekarang memang sudah diperluas, ruang lingkup wewenang Praperadilan sejatinya telah dibatasi oleh ketentuan Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP, yakni sebatas memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi. Namun Putusan MK menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP, sehingga objek praperadilan diperluas, yaitu termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan,” imbuhnya.

Kendati demikian, Deni belum bisa memastikan kedepannya bakal tetap menjadi kuasa hukum Tb Dana Natapraja bila perkara DD Karyatunggal tersebut berlanjut dengan penerbitan sprindik baru.

“Belum pasti ya, kemaren kita berkontrak sebagai kuasa hukum dalam perkara praperadilan. Kalau nantinya bagaimana, kita lihat saja nanti,” tukas pengacara muda kelahiran Kalianda ini.

(row)