Daerah  

Tanpa Perencanaan Komprehensif, Pembangunan Gedung MPP Rp25 M Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

KALIANDA – Dinas PUPR dinilai tidak profesional dalam melaksanakan kegiatan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) tahun anggaran 2022 tanpa perencanaan yang komprehensif.Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dokumen perencanaan yang disusun konsultan berupa rencana teknis wajib tertuang di dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Diduga, perencanaan DED oleh konsultan tidak dijadikan acuan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Diketahui, jasa konsultan perencanaan DED oleh CV Semar Mesem dengan nilai kontrak Rp200 juta hanya dijadikan syarat formal saja. Karena faktanya dalam kegiatan pembangunan, CV Semar Mesem tidak dilibatkan secara aktif. Namun demikian, untuk kegiatan pembangunan gedung MPP  di tenderkan jasa konsultan pengawas manajemen konstruksi (MK) pada 21 Januari 2022 yang hampir berbarengan dengan tender jasa konstruksi pada 23 Maret 2022.

Ditelusuri melalui laman LPSE, sebagai pemenang tender adalah PT Bumi Perkasa Kalipancur (BPK) dengan penawaran Rp15.919.640.000,-. Perusahaan yang beralamat di Perumahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung itu menyisihkan 20 perusahaan lainnya.

Namun di papan informasi kegiatan, PT BPK beralamat di Gang Kemuning Kecamatan Bumiwaras Bandarlampung. Di plang proyek itu disebutkan kegiatan tercatat dengan nomor kontrak : 48/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2022 pada 11 April dengan durasi kerja selama 210 hari kalender. Sedangkan sebagai Konsultan MK adalah Jaim & Rekan.

Namun demikian, dalam perjalanannya terdengar wacana pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung MPP tersebut akan dilakukan dengan 2 tahap. Yakni penambahan tahap kedua dengan nilai kurang lebih Rp10 Miliyar. Alhasil, tidak diketahui secara persis kontrak kerja tahap pertama seperti apa, dan tahap kedua dengan nilai lumayan fantastis itu juga seperti apa peruntukannya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Gunawan Juarsyah ST MT yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya bungkam. Berkali-kali dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan aplikasi WhatsApp tak merespon. Bahkan, dengan berdalih cuti umroh Gunawan Juarsyah disinyalir lari dari tanggungjawab.

Cilakanya, wacana tahap kedua itu pun terbukti. Di dalam rapat badan anggaran APBD Perubahan 2022, Dinas PUPR mengusulkan kegiatan tahap kedua tersebut.

Melalui Sekretaris Dinas PUPR, Adolf Cheppy Bahuga ST mengatakan pembangunan lanjutan atau tambahan di dalam kegiatan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) sebesar Rp10 Miliyar.

“Karena targetnya memang harus selesai tahun ini juga, makanya di perubahan ini kembali langsung di usulkan Rp10 Milyar untuk merampungkan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Sehingga total kegiatan pembangunan gedung MPP tersebut menjadi mencapai  Rp25  Miliyar lebih” tukas Cheppy dalam pembahasan bersama badan anggaran, Senin 13 September 2022.

Uniknya, meski belum diketuk palu persetujuan DPRD, melalui laman LPSE, pada 23 Agustus 2022 silam PUPR telah melelang paket jasa pengawasan kegiatan pembangunan gedung MPP tahap II senilai Rp430 juta. Kocaknya, pelaksanaan kegiatan fisik tahap pertama pun masih berlangsung. Jika ditilik melalui kontrak per 11 April 2022 dengan durasi 210 hari atau kurang lebih 7 bulan, maka kontrak kerja baru akan berakhir sekitar pertengahan November 2022 mendatang.

Melalui agenda harian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sedianya DPRD dijadwalkan menggelar rapat  paripurna pengesahan APBD Perubahan 2022 pada Selasa 13 September 2022 pukul 13.30 wib nanti. Apakah usulan PUPR disetujui oleh DPRD, kita simak saja nanti.

(row)