Tekab 308 Polres Tanggamus Bekuk Debt Collector Modus Tarik dan Jual yang Meresahkan Masyarakat

TANGGAMUS : LR – Debt Collector yang selama ini meresahkan masyarakat dengan mudus penarikan dan jual dibekuk  Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung yang beraksi di wilayah Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.
Pelaku berjumlah dua tersangka bernama Herwan Apriyanto (32) alamat Dusun Cita Laksana Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus dan Hendrianto (41) warga Dusun Cikubang Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tatan Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan 15 Januari 2020 atas nama korbannya Abdul Malik (43) warga Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2020 malam di Pekon Air Kubang, Air Naningan,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (16/2/20).
Dalam menjalankan aksinya lanjut keterangan kasat Reskrim, bahwa para tersangka melakukan aksi kejahatannya, dengan berbekal surat tugas penarikan, melakukan pengancaman dan mengambil paksa sepeda motor konsumen, lalu setelahnya sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain.
“saat penarikan kendaraan konsumen itu, mereka juga melakukan pengancaman terhadap konsumen, dengan dalih apabila tidak menyerahkan akan melaporkannya kepada polisi, padahal motor itu dijual lagi oleh mereka. Jadi masuk juga unsur penipuan dan penggelapannya,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka yang merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020 diamankan di Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat pasal 368, 378 dan 372 KUHPidana.
“Pasal 368 KUHPidana ancaman tertinggi yakni 9 tahun penjara,” pungkasnya. (NN/Nto)