Daerah  

Telat Berlakukan Penyesuaian, Melalui Pekon Wajib Pajak Sampaikan Keberatan NJOP ke Bapenda Pringsewu

Akibat pemerintah daerah Pringsewu telat dalam memberlakukan penyesuaian, berdampak pada terjadinya keberatan dari para wajib pajak

PRINGSEWU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu hingga kini masih terus menghimpun data dan pengaduan melalui perangkat pekon adanya keberatan angka NJOP (nilai jual objek pajak) dalam SPPT PBB, termasuk SPPT dobel dan Objek Pajak (OP) yang tidak ditemukan.

Ali Hamidi, Kabid Pendapatan pada Bapenda Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., menjelaskan, menindaklanjuti adanya penyesuaian NJOP, Bapenda Pringsewu sedianya sudah membuka sembilan (9) posko pengaduan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

“Posko ini berfungsi dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dan keberatan dari masing-masing pekon. Ini merupakan salah satu upaya yang kita lakukan guna bisa menampung apa yang menjadi keluhan dan keberatan dari para wajib pajak (WP) dan juga pekon”, jelas Ali Hamidi, Jumat (07/08/20).

Menurut Ali Hamidi, penyesuain NJOP ini memang seharusnya sudah mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu semenjak tahun 2015 lalu secara bertahap hingga tahun 2020 ini.

“Dasar penyesuain NJOP ini sesuai dengan rekomendasi BPK RI yang isinya memerintahkan kepada  bupati pringsewu untuk melakukan penyesuain NJOP.
Sosialisasi penyesuaian juga sudah dilakukan di akhir tahun 2019 di aula Kecamatan Gadingrejo”, terang Ali Hamidi.

Adapun yang menjadi Dasar lainnya dari proses penyesuaian NJOP ini yakni hasil survei yang dilakukan oleh tim dari Unila.

“Kebetulan saat mulai kita terapkan di tahun ini, kita justru terdampak pandemi Covid-19 hingganya muncul banyak keluhan di bawah. Namun secara umum, prosentase pengaduan keberatan soal NJOP yang kita terima, masih berkisar diangka 40 persen, dari sembilan kecamatan yang ada”, papar Ali Hamidi.

Ali Mustopa, Kepala Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih yang berhasil dikonfirmasi wartawan Lampung raya.id., mangaku, pihaknya belum lama ini baru saja menyampaikan pengaduan keberatan dan juga mengembalikan SPPT ke Bapenda Pringsewu.

“Ada 471 lembar SPPT yang saya kembalikan untuk diperbaiki karena besaran NJOP-nya dikeluhkan. Selain itu, ada 14 lembar SPPT karena objek pajak tidak ada dan juga karena dobel SPPT. Kalau total SPPT di Pekon Waringinsari Timur, ada sebanyak 2.678 lembar”, terang Ali Mustopa.

Menurut Ali Mustopa, target realisasi PBB Pekon Waringinsari Timur di tahun 2020 ini mengalami lonjakan yang cukup tinggi dengan prosentase mencapai 400 persen.

“Kalau di tahun 2019 lalu, target realisasi PBB kita hanya sebesar Rp66 juta, kenapa di tahun ini bisa mencapai Rp279 juta lebih. Sementara, ada dua pekon di Kecamatan Adiluwih yang  realisasi target PBB-nya tidak naik sama sekali, bahkan hanya naik sebesar Rp2 juta saja”, sebut Ali Mustopa yang mengaku sebelumnya sempat menjabat kepala urusan (Kaur) dan menangani soal PBB.

Dihubungi terpisah melalui sambungan Ponselnya, Yulkhaidir, Kepala Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih menjelaskan, realisasi target PBB di Pekon Sinarwaya tahun 2020 ini, terbilang tidak mengalami kenaikan.

“Kenaikannya hanya sekitar 2,5 juta saja. Kalau untuk jumlah SPPT-nya, keseluruhan ada sebanyak 545 lembar”, ucap Yulhaidir.

Ucapan yang sama disampaikan Rosadi, Pj Kepala Pekon Enggalrejo. Menurut dia, realisasi target PBB diwilayahnya tidak mengalami kenaikan.

“Tidak mengalami kenaikan. Target dan realisasinya hanya Rp 14.700.000,-“, sebut Rosadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu, Anton Subagyo saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi membenarkan, adanya keterlambatan penyesuaian NJOP oleh pemerintah daerah yang seharusnya sudah dilakukan sejak 2015 lalu, sesuai dengan rekomendasi BPK dan survei Tim dari Unila.

“Saat hearing waktu itu, kita memang meminta kepada Bapenda untuk membuka posko pengaduan di tingkat kecamatan. Nantinya, akan kita liat, sebesar besar prosentase pengaduan dan keberatan yang masuk dan diterima”, ucap Anton.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini lanjut Anton, setidaknya bisa menjembatani, apa yang menjadi keluhan dan keberatan dari para wajib pajak dan juga perangkat pekon.

“Sebab, pemerintah daerah juga tidak mungkin untuk membatalkan SPPT yang ada. Paling tidak, ini bisa jadi bahan evaluasi bagi Bupati dalam mengambil kebijakan nantinya”, ujar Anton. (Ful)