Hukum  

Terbitkan Surat Terkait IUP, Kepala DPMPTSP Lampung Ditengarai Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

KALIANDA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri SH MM ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum dengan lampaui wewenang atau penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada NVT.PJSA Mesuji Sekampung dengan nomor 503/428/Bid.A/V.16/2021 tersebut menjelaskan  bahkan menegaskan dibolehkannya PT Siger Area Zambrut melakukan usaha pertambangan hingga 2024.

Padahal, terkait teknis mestinya DPMPTSP Lampung harus berkoordinasi dahulu dengan dinas teknis terkai. Hal ini merupakan amanah dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Provinsi Lampung.

Apalagi, kewenangan perizinan usaha pertambangan yang meliputi pembinaan dan pengawasan, efektifnya sejak 11 Desember 2020 telah diambil alih pemerintah pusat. Namun demikian, jika diperlukan, pihak DPMPTSP Lampung dinilai cukup hanya melegalisir dokumen perizinan tersebut.

Diketahui, surat yang ditandatangani langsung oleh kepala DPMPTSP Lampung, Yudhi Alfadri pada 27 September 2021 tersebut berisikan tentang tanggapan terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Andesit milik PT Siger Area Zambrut.

Dimana, subtansi di dalam surat tersebut Yudhi Alfadri selaku Kepala DPMPTSP menjelaskan bahwa IUP Produksi milik PT SAZ dengan nomor 940/1729/KEP/V.16/2020 Tanggal 17 Februari 2020 itu masih berhak melakukan usaha pertambangan hingga 2024.

“Menindaklanjuti surat Kepala Satker NVT.PJSA Mesuji Sekampung Nomor : UM 02.01-AW/S.PJSA/64 tanggal 22 September 2021 Perihal Keabsahan ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Andesit Kepada PT.Siger Area Zambrut, dapat kami sampaikan bahwa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Andesit pada PT.Siger Area Zambrut masih mempunyai hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam IUP untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Peiayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Nomor : 940/1729/KEP/V.16/2020 Tanggal 17 Februari 2020,” sebut isi surat itu.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sehingga sejak 11 Desember 2020 pemerintah pusat secara efektif akan mengelola baik perizinan, pembinaan maupun pengawasan usaha pertambangan secara nasional.

Diduga, surat Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung tersebut merupakan upaya legalisasi terhadap IUP OP batu andesit milik PT SAZ yang  patut diragukan keabsahannya karena sejumlah kewajiban usaha pertambangan baik aspek teknis maupun lingkungan diinformasikan tidak pernah dipenuhi.

Kewajiban itu diantaranya adalah penyampaian RKAB Pertambangan,  kewajiban pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun pada usaha pertambangan.

Namun demikian, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Yudhi Alfadri saat dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait masalah itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp tak merespon dan sepertinya lebih memilih bungkam. Sejumlah pesan yang LR kirim ke nomor akun WhatsApp +62 812-7960-0xx meski sedang online namun tak digubris oleh Yudhi Alfadri.

 

Sekadar mengingatkan, pada edisi sebelumnya LR telah merilis pemberitaan tentang IUP PT SAZ ditengarai abal-abal. Karena menurut sebuah sumber, operasi PT SAZ terkadang  tidak menentu tergantung adanya pesanan dari kegiatan pihak ketiga. Bahkan, dermaga jetty untuk mengangkut batu andesit melalui transportasi laut milik PT SAZ di Desa Waymuli diketahui sudah lama tidak dioperasionalkan karena faktor vakumnya kegiatan pertambangan batu andesit maupun berakhirnya perizinan operasional dermaga tersebut.

Diperoleh informasi juga, jika sejak perpanjangan IUP OP PT SAZ tersebut pada 2019, 2020 hingga 2021 dan 2022 PT SAZ belum pernah menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) Pertambangan.

Padahal sesuai dengan Peraturan Menteri No. 7 tahun 2020 tentang Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Perizinan, Tata Cara Pemberian Wilayah. Kemudian Peraturan Menteri ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018 tentang Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Evaluasi, Persetujuan, Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

Bahwa, RKAB Pertambangan merupakan dokumen yang wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya untuk mendapatkan izin menambang. Konsekuensi dari tidak mengajukannya RKAB Pertambangan ini adalah dengan diberhentikannya usaha pertambangan.

Selain surat dari DPMPTSP Provinsi tersebut, LR juga telah merilis laporan tentang PT SAZ mendapatkan pembinaan maupun pengawasan dari Kementerian ESDM, sebagai bagian dari upaya PT SAZ menguatkan legalisasi IUP miliknya adalah sah untuk beroperasi.

Maksudnya, dengan begitu PT SAZ seolah-olah adalah perusahaan pertambangan yang sehat yang telah melaksanakan kewajiban lanjutan usaha pertambangan. Sehingganya PT SAZ hanya memerlukan pembinaan dan pengawasan reguler dengan dilakukannya inspeksi oleh stakeholder.

Terungkap buktinya melalui surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dirjen Mineral dan Batu Bara kepada PT SAZ tentang Pembinaan dan Pengawasan Aspek Tehnik dan Lingkungan tertanggal 11 April 2022 silam.

Surat yang ditandatangani oleh Muhammad Wafid A.N selaku Plt Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang tersebut menyiratkan seolah-olah PT SAZ adalah perusahaan tambang sehat, sehingganya hanya  perlu dilakukannya pembinaan dan pengawasan.

Namun anehnya, surat tersebut yang terbit pada 11 April 2022  dan langsung tepat pada hari itu juga adalah agenda inspeksi  pembinaan dan pengawasan untuk aspek teknis dan lingkungan dengan jadwal 11-14 April 2022.

lnspeksi  pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Inspektur Tambang tersebut  adalah dengan menugaskan 2 orang tim dari direktorat mineral dan batubara yakni Andrey Prasetya (Inspektur Tambang) dan Arif Yudha Prastowo (Analisis Perlindungan Lingkungan Minerba). Belakangan diketahui merupakan pegawai dari Dinas ESDM Provinsi Lampung.

Dan lebih anehnya lagi, tanggal 11 April tersebut  juga bersamaan dengan rotasi pergantian dan pengisian jabatan Direktur Teknik dan Lingkungan yang juga ex officio adalah sebagai Kepala Inspektur.

Faktanya adalah apa yang terungkap di dalam siaran pers dari Kementerian ESDM NOMOR : 152.Pers/04/SJI/2022 Tanggal: 11 April 2022 tentang Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian ESDM TMT 11 April 2022, yakni Muhammad Wafid A.N dilantik oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebagai Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Kemudian pada kesempatan yang sama Arifin Tasrif juga melantik Sunindyo Suryo Herdadi ST MT sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara sekaligus sebagai Kepala Inspektur Tambang menggantikan Muhammad Wafid yang sebelumnya sebagai pelaksana tugas.

Sementara, Inspektur Tambang Wilayah Provinsi Lampung, Andrey Prasetya yang ditugaskan dalam inspeksi ke PT SAZ tersebut saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hasil inspeksi yang dilakukan pihaknya pada 11-14 April 2022 lalu telah dibuatkan berita acara (BA) hasil inspeksi.

“Seluruh hasil inspeksi sudah tertuang di dalam berita acara, dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melaksanakan apa yang telah di rekomendasikan atau yang sudah tertuang di berita acara tersebut,”  sebut Andrey Prasetya melalui pesan aplikasi WhatsApp seraya berkelit bahwa hasil BA tersebut juga sudah ditembuskan olehnya ke Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Namun, Andrey Prasetya nampaknya menolak berkomentar saat ditanya hasil inspeksi yang sifatnya paling mendasar, yakni identitas dari Kepala Tehnik Tambang (KTT) dari PT SAZ. Maupun kewajiban penyampaian RKAB sejak perpanjangan IUP 2020 silam. Lalu, mengapa dilakukan pengawasan dan pembinaan jika PT SAZ belum layak beroperasi karena belum pernah menyampaikan kewajiban RKAB Pertambangan maupun kewajiban aspek teknis dan lingkungan?

Andrey Prasetya juga tampaknya ogah menanggapi pertanyaan terkait surat inspeksi pembinaan dan pengawasan aspek teknis dan lingkungan tertanggal 11 April 2022 tersebut ditandatangani oleh Muhammad Wafin namun pada hari itu juga Wafin diganti oleh Sunindyo Suryo Herdadi ST MT. Bahkan, tanggal terbit surat pada11 April 2022 itu pun langsung pada hari itu juga langsung dilakukannya inspeksi oleh Dirjen Minerba dengan jadwal 11-14 April 2022.

“Surat hasil inspeksi berupa berita acara itu, yang menandatangani adalah direktur teknik dan lingkungan minerba yang baru, yakni bapak Sunindyo Suryo Herdadi ST MT,” ucap Andrey berupaya mencari alibi pembenaran.

(row)