Terbukti Melanggar, Akhirnya RRS Dijatuhi Sanksi Etik oleh BK DPRD Pringsewu

Ir. Joni Sopuan (paling kiri) Ketua BK DPRD Pringsewu saat memberikan penjelasan soal putusan BK terhadap Rizky Raya Saputra (RRS).

PRINGSEWU – BK DPRD Kabupaten Pringsewu akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada Rizky Raya Saputra (RRS) selaku Teradu yang terbukti sudah melanggar kode etik anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, terkait sumpah jabatan dan janji jabatan.

Sanksi etik berupa Teguran Tertulis yang terangkum kedalam Surat Putusan BK DPRD Kabupaten Pringsewu, Nomer : 001/BK-DPRD-PSW/VIII/2020 ini, dibacakan Ketua BK DPRD Kabupaten Pringsewu Ir. Joni Sopuan dihadapan 40 anggota DPRD Pringsewu dalam Rapat Paripurna Internal Pengumuman Keputusan BK, Rabu (14/08/20).

Ada empat (4) poin kesimpulan dalam putusan BK yang dalam prosesnya juga meminta pendapat hukum dari tenaga ahli.

Pertama, menjatuhkan teguran tertulis kepada Teradu (RRS). Kedua, memerintahkan kepada Teradu untuk mengevaluasi diri serta tidak mengulangi kelalaiannya.

Ketiga, memerintahkan kepada Teradu untuk mendahulukan dan mengutamakan tugas DPRD Kabupaten Pringsewu. Keempat, memerintahkan kepada Teradu untuk membuat pernyataan tertulis terkait perintah pada peraturan ketiga, selambatnya-lambatnya 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Surat pernyataan dari RRS tadi juga kita bacakan dihadapan anggota dewan yang hadir. Kebetulan yang bersangkutan tadi menyerahkan surat pernyataan itu kepada BK”, jelas Ketua BK DPRD Kabupaten Pringsewu, Ir. Joni Sopuan.

Rizky Raya Saputra (posisi paling kanan) terduga pelanggar kode etik anggota DPRD Pringsewu yang dijatuhi sanksi etik dalam bentuk putusan tertulis

Menurut Joni Sopuan, BK DPRD Pringsewu bukanlah lembaga pengadilan yang bisa menjatuhkan hukuman.

“BK DPRD Pringsewu dengan fungsi dan kedudukannya adalah menjaga dan menegakan kehormatan lembaga. Maka, semangat BK bukanlah semangat “menghukum atau mendeskritkan” namun bagaimana kewibawaan lembaga ini bisa ditegakan”, jelas Joni Sopuan dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., usai membacakan Putusan BK.

Kewenangan BK DPRD Pringsewu sebut Joni Sopuan mendasarkam pada PP Nomer 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Kemudian, Peraturan DPRD Kabupaten Pringsewu Nomer 2 Tahun 2020 Tentang Kode Etik “Keputusan ini selain kita disampaikan kepada Pengadu (Masyarakat Mengawas Korupsi) juga sampaikan kepada fraksi yang menaungi. Keputusan ini bersifat inkrah dan mengikat”, sebut Joni Sopuan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman saat dimintai tanggapannya terkait putusan BK soal pelanggaran etik yang dilakukan RRS mengatakan, saat aduan masuk dan terima, pihaknya langsung memanggil BK untuk menindaklanjuti.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan dan diputuskan BK. Putusan ini menjadi pembelajaran sekaligus warning bagi anggota dewan yang lain supaya kedepan tidak terjadi lagi”, ucap Suherman. (Ful)