Hukum  

Terkait Berita Dugaan Pelecehan di RSBB, Kuasa Hukum Berikan Tanggapan

KALIANDA – Terkait artikel redaksisatu.id dengan tajuk “2 Orang Siswa PKL Diduga Korban Pelecehan Sex Oknum” kuasa hukum dari Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) dan ZU (Nakes RSBB) yang disebut di dalam artikel tersebut sebagai pelaku, Merik Havit SH MH dari kantor hukum MH & Partner sesalkan pemberitaan artikel tersebut. Karena ditegaskan oleh Merik, artikel berita tersebut tidaklah benar, tidak berdasar, tanpa data dan juga tidak berdasarkan sumber informasi yang faktual.

“Sudah kami cek langsung, tidak ada peristiwa apapun terhadap siswi magang di RSBB pada Sabtu 30 April 2022. Selain itu yang jadi pertanyaan kami, masa PKL bagi siswi tersebut juga sudah selesai. Lalu, bagaimana ceritanya ada peristiwa yang diekspos oleh media, sedangkan siswi magang tersebut sudah tidak PKL lagi di Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB),” jelas Merik Havit kepada wartawan, Minggu 1 Mei 2022.

Namun begitu, lanjut Merik, setelah ditelusuri bersama pihak manajemen RSBB, memang ada peristiwa perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh siswi magang tersebut. Tapi, masalahnya jauh berbeda dari apa yang dilansir oleh sebuah media daring dengan alamat redaksi di DKI Jakarta itu.

“Kalau terkait siswi magang itu memang pernah ada.Tapi persoalannya bukan masalah pelecehan seksual. Hanya masalah foto selfie biasa. Tidak ada unsur melakukan pelecehan seksual. Yang terjadi ada siswi magang yang kurang berkenan jika dirinya difoto berdua secara selfie,” imbuh Merik Havid.

Lebih lanjut dijelaskan Merik, apa yang diungkapkan oleh direktur RSBB dr Putra Harapan, bahwa keduanya telah saling memaafkan, adalah persoalan tidak berkenannya foto selfe oleh siswi magang tersebut sudah selesai. Jadi atas peristiwa itu, keduanya sudah tidak mempersoalkan lagi dan saling memaafkan. Bahkan, foto tersebut oleh ZU yang notabene pegawai RSBB sudah dihapus.

“Jadi, mengapa ZU diberikan surat peringatan? Karena ZU dianggap melanggar tentang disiplin rumah sakit. Dimana setiap pegawai RSBB diwajibkan untuk mengedepankan kepentingan rumah sakit dalam bekerja sebagai pegawai RSBB dan tidak mencampurkan urusan kepentingan lainnya di luar kepentingan institusi. Bukan urusan ada masalah pelecehan seksual,” imbuh Merik.

Untuk itu, Merik menghimbau agar pemberitaan oleh media untuk lebih objektif dan proporsional dan lebih mengedepankan akurasi informasi dengan menguji sumber informasi dan melakukan pengumpulan data dan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Baik waktu kejadian, sumber berita yang kompeten dan juga klarifikasi dari pihak yang berwenang.

“Kami tidak melarang kawan-kawan wartawan untuk melakukan peliputan jurnalistik. Bagi kami wartawan adalah mitra kerja.Tapi yang kami harapkan peliputan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan main yang berlaku. Sehingga, produk jurnalistik yang dihasilkan memang benar produk jurnalistik yang objektif, berimbang dan proporsional. Perlu dipahami juga bahwa, dibalik sebuah berita itu ada hak nama baik seseorang yang harus turut juga dipertimbangkan untuk dijaga,” tukas Merik.

Merik mengungkapkan ada keganjilan atas pemberitaan tersebut. Dimana, masalah siswi tersebut baru saat ini mencuat, sedangkan kelompok siswi yang PKL tersebut sudah selesai melaksanakan program PKL di RSBB.

“Padahal kelompok siswi yang PKL itu sudah selesai melaksanakan magang di RSBB sejak beberapa waktu lalu. Tapi mengapa, masalah siswi magang itu baru saat ini ramai, bahkan naik ke media. Selain itu, sudah kami cek terkait masalah ini, ternyata tidak ada laporan polisi kaitannya dengan isu yang beredar tersebut,” tukas Merik seraya mencurigai ada pihak-pihak yang berkepentingan atas kekisruhan di RSBB.

Rumah Sakit Bob Bazaar, terus Merik, merupakan rumah sakit umum daerah kebanggaan masyarakat Lampung Selatan yang diharapkan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat setempat khususnya.

“Yang tidak kalah penting untuk dijaga adalah, nama baik lembaga fasilitas kesehatan kita ini. Artinya, jangan sampai karena isu dan berita yang tidak benar, berakibat terganggunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Untuk itu, dalam kesempatan ini selaku kuasa hukum dari RSBB dan ZU, kami minta memuat berita dan klarifikasi sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya seraya mengatakan memberikan durasi 3×24 jam untuk memuat berita klarifikasi tersebut.

 

(row)