Daerah  

Terkait BPNT di Katibung dan Jatiagung, KPM Dilarang Serahkan KKS ke Pihak Manapun

KALIANDA – Koordinator Daerah Tenaga Kerja Sosial (Korda TKS) Kabupaten Lampung Selatan, Marlandi Nurliansyah Zein himbau agar keluarga penerima manfaat (KPM) program bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tidak menyerahkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke pihak manapun, baik ketua kelompok, pendamping apalagi e-warong dan suplier. Bahkan ditegaskan Marlandi, KPM bahkan diperbolehkan transaksi BPNT di luar kecamatan domisili di seluruh e-Warong resmi.

“Kedepannya (KPM) jangan mau diminta untuk ngumpulin kartu atau gesek terlebih dahulu, gesek aja diluar kecamatan juga gak masalah. Pencairannya gak harus di kecamatan dia tinggal, misal di dalam kecamatan dia ditempat kehabisan stok komoditi sembako, bisa transaksi ke kecamatan sebelah yang masih ada stok komoditi sembakonya. Boleh BRIlink yang ditunjuk bank sebagai tempat transaksi program sembako dan sudah diberi stiker logo sembako,” jelas Marlandi, Minggu 12 Juli 2020.

Menurut Landi, saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial sedang menggalakan “Gerakan KPM Pegang KKS Sendiri”. Hal ini dimaksudkan agar KPM mandiri dalam pengambilan bantuan sosial tunai dan non tunai, serta meningkatkan kesadaran dan kemauan KPM untuk berlatih bertransaksi menggunakan KKS.

“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa penggunaan atau penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM,” imbuh Landi.

Kendati begitu, terkait KKS KPM di Kecamatan Katibung dan Jatiagung telah diminta dan digesek sejak 3 Juli silam, namun hingga kini KPM belum juga menerima komoditi sembako program bansos, Landi berjanji akan segera mengecek langsung ke lapangan.

“Nanti kita cek langsung ke lapangan, hal ini pasti dikoordinir. Siapa yang kasih perintah, apakah e-Warong, atau perintah suplier. Nanti kami akan segera investigasi ke lapangan,” kata Landi tanpa merinci sanksi apa yang akan diberi.

“Kalau sanksi terkait e-Warong atau suplier, saya rasa bukan kewenangan korda. Kalau untuk e-Warong  itu ada di pihak BRI, sedangkan untuk suplier, baik itu teguran, evaluasi maupun pemutusan kerja sama, kewenangannya ada tim koordinasi (Tikor) kabupaten bansos pangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kecamatan Katibung dan Jatiagung pertanyakan penyaluran komoditi program bansos BPNT yang hingga kini belum diterima. Padahal, KPM   telah diminta menyerahkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) untuk digesek (Transaksi) sejak Sabtu (4/7)  – Senin (6/7) lalu oleh pihak e-Warong.

“ATM (KKS) sudah diminta dari semingguan lalu, tapi sembakonya belum kami terima. Kalau kabar dari e-Warong sudah dari 3 hari lalu akan segera dibagikan, tapi buktinya belum juga sampai sekarang,” ujar salah seorang KPM di Kecamatan Katibung yang enggan identitasnya disebutkan, Jumat 10 Juli 2020.

(row)