Hukum  

Terkait Dugaan Korupsi Pajak Minerba, 4 Kepala OPD Lamsel Dipanggil Kejati

KALIANDA – 4 Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) dikabarkan pada Rabu 18 November 2020 mendatang dipanggil Kejaksaan Tinggi Lampung. Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana setoran pajak Minerba dengan nilai milliaran rupiah di Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat.

4 Kepala OPD itu masing-masing, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yusri SE, Kepala BPPRD Burhanuddin, Kepala BPKAD Intji Indrawati, dan Kepala Bagian Organisasi Tirta.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Thamrin S.Sos MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak menampik jika 4 kepala OPD yang notabene adalah bawahannya dipanggil oleh penyidik Kejati Lampung.
Namun begitu, Thamrin mengaku tidak mengetahui secara detail terkait kasus tersebut.

“Iya kami (Pemkab) fasilitasi pemanggilan 4 OPD ini. Bukan karena tidak kooperatif, karena memang sifatnya sebagai saksi dari kelembagaan, masing-masing instansi tadi,” kilah mantan Sekretaris KPU Lamsel ini, Senin 16 November 2020.

Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi penggelapan dana setoran pendapatan asli daerah (PAD) diduga dilakukan oleh oknum BPPRD berinisial YM, terhitung sejak TA 2017 sampai TA 2019 dari 61 Perusahaan Pertambangan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Oknum YM disinyalir melakukan penggelapan pajak minerba ini secara berkelompok dengan sejumlah rekannya. Modus operandi kelompok ini dengan melakukan penagihan langsung ke sejumlah perusahan setiap tiga bulan sekali, dengan nilai bervariasi antara 150 juta, 200 juta hingga 300 juta setiap perusahaannya. Bahkan ada satu perusahaan besar mengalami kerugian hingga milyaran rupiah pertahunnya akibat tidak disetorkannya pajak perusahaan itu oleh oknum-oknum tersebut.

(row)