Hukum  

Terkait Pengelolaan DD, Kejari Lamsel Tetapkan Kades Karya Tunggal Tersangka

KALIANDA – Masalah pengelolaan dana desa (DD) nampaknya benar-benar menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Buktinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tetapkan Kepala Desa Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa (DD), Senin 23 Mei 2022.

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap oknum kades Karya Tunggal tersebut setelah ditemukannya 2 alat bukti permulaan yang cukup.

“Sebelumnya kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saudara TDN (Oknum Kades Karya Tunggal) dan sejumlah saksi. Alhasil, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Dwi Astuti, Senin di kantor pengacara negara itu.

Lebih lanjut dijelaskan Dwi Astuti, kepada tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di LP Kalianda, dengan nomor Sprint 01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tangal 23 Mei 2022.

“Tersangka diduga melakukan penyimpangan DD kurun waktu 2016-2019. Sehingga disinyalir kerugian negara mencapai Rp842.464.363.18,” imbuh jaksa berhijab ini.

Sementara Kasi Pidsus Kejari, Hery Susanto menambahkan perintah penyidikan terhadap tersangka melalui surat perintah penyidikan dengan nomor Print -03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 oktober 2021 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan desa Karyatunggal tahun anggaran 2016-2019.

“Sudah sekitar 50 orang saksi yang periksa. Sedangkan indikasi penyimpangan dengan melakukan mark-up nilai kegiatan fisik yang anggarannya bersumber dari DD 2016-2019,” beber Hery seraya menambahkan 50 saksi tersebut terdiri dari perangkat desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat.

Menurut Hery, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari pihak Inspektorat setempat.

Atas perbuatan itu, TDN disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Tubagus Dana didampingi oleh penasehat hukumnya dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan,” pungkasnya.

(row)