Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pringsewu Belum bisa Dieksekusi

Konfrensi pers soal capaian kinerja Kejari Pringsewu semester pertama di tahun 2020

PRINGSEWU – Kejari Pringsewu hingga saat ini belum bisa mengeksekusi, dua tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Klas III RSUD Kabupaten Pringsewu.

Kondisi itu menyusul, Kejari Pringsewu masih harus menunggu adanya pelimpahan dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Demikian dijelaskan Kasi Tindak Pidana Khusus Leonardo Adiguna.,SH., mendampingi Kajari Pringsewu Pringsewu, Amru E. Siregar.,SH., dalam kesempatan menggelar konfrensi pers tentang capain kinerja semester 1 Kejari Pringsewu, memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/07/20).

Leonardo mengemukakan, berdasarkan
perhitungan yang dilakukan BPKP yang mendasarkan pada perhitungan teknis, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pembangunan Gedung Rawat Inap Klas III Rumah Sakit Umum (RSUD) Kabupaten Pringsewu sebesar Rp.± 717.000.000.

“Perkaranya sudah P21 (lengkap) dan dua orang sudah kita jadikan tersangka. Untuk tersangka lain tidak ada, sebab hanya dua tersangka ini yang memenuhi dua alat bukti, materil maupun non-materil”, ungkap Leonardo.

Untuk diketahui, di tahun anggaran 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp3.557.370.000.

Dana tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Rawat Inap Klas III RSUD Kabupaten Pringsewu. Sementara, melalui APBD tahun 2012, Pemkab Pringsewu mengalokasikan dana sharing sebesar 15% atau Rp.355.737.000.

Dengan demikian, maka total dana yang digunakan dalam pembangunan Gedung Rawat Inap Klas III ini, jumlahnya mencapai Rp.3.913.107.000 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta seratus tujuh ribu rupiah).

Sayangnya, pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III ini dalam perjalanannya tidak sesuai spesifikasi (Spek) pada kontrak, hingganya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.±717.000.000.,- dan menyeret pihak rekanan dan juga PPK (pejabat pembuat komitmen) kegiatan tersebut menjadi tersangka. (Ful)