Hukum  

Tetapkan 12 Tersangka Pembakaran Mapolsek, Ini Pasal yang Disangkakan

KALIANDA – Polda Lampung kembali tetapkan 2 tersangka baru terkait pembakaran Mapolsek Candipuro. Total sudah 12 tersangka dari 14 warga yang sebelumnya telah diamankan. Salah satunya seorang kades di Kecamatan Candipuro dengan inisial DK.

Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan  mapolsek Candipuro.

Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat (21/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka, kata Pandra, Minggu (23/5/2021).

Lanjut Pandra,  RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi saksi dan dilakukan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, kemudian statusnya dinaikan ketingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan.

Sebelumnya, pasca pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan telah menetapkan 10 orang tersangka.

Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan  mapolsek Candipuro.

” Sampai dengan hari ini Jumat (21/5) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga  pelaku pengerusakan Polsek Candipuro”, kata Pandra, Jumat (21/5/2021).

Lanjut Pandra, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Kamis (20/5) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J  dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak dibawah umur. Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana.

Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan, kata Pandra.

Masih kata Pandra, selanjutnya untuk 9 orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut.

Terhadap SH dan MS  yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana pengerusakan mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan, kata Pandra.

Lanjut Pandra,  terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM yang juga turut diamankan merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat peristiwa pengerusakan  mapolsek Candipuro dan keterangannya dibutuhkan untuk menguatkan peran dari masing masing para tersangka, setelah pemeriksaan selesai,  kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna silver milik tersangka JM. 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK. 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno dari tersangka S. 1 (satu) buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J.

Batu-batu yang di gunakan massa foto foto kerusakan Mapolsek Candipuro. pakaian yang di gunakan oleh para tersangka dan Video live streaming tersangka S.

“Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat,” tutup Pandra.

Dalam kesempatan itu, Pandra mengungkapkan apresiasi oleh Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno kepada dua anggota Babinsa Koramil 421-07 Sidomulyo, Lampung Selatan yang berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang saat Mapolsek Candipuro dirusak dan dibakar oleh ratusan warga pada, Selasa (18/5/2021).

Pandra mengatakan pihak Polda Lampung berterimakasih kepada dua anggota Babinsa dari Koramil 421-07 Sidomulyo yang telah mengamankan dua senjata api dari lokasi.

“Kami berterimakasih kepada Serda Irwan dan Nurhidayat, anggota Babinsa dari Koramil 421-07 Sidomulyo karena dengan berani masuk ke dalam Maposlek dan mengamankan dua senjata api dari lokasi,” kata Pandra, Jumat (21/5/2021).

“Karena massa yang datang di Mapolsek Candipuro tidak terbendung dan anarkis. Anggota Polsek setempat mengamankan diri. Dua anggota babinsa tersebut berani masuk dan mengamankan senjata api agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata api tersebut,” sambungnya.

Senjata Laras panjang yang berhasil diamankan tersebut jenis SSI no jat ACF 005568 dan ACF 016373.

“Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada dua Babinsa yang telah mengamankan dua senjata api tersebut. Ini merupakan bentuk sinegritas antara Kepolisian dan TNI. Supaya kinerja Kepolisian dan TNI di Lampung berjalan baik,” tutupnya.

(row)