Daerah  

Tidak Bergejala, Warga Lamsel yang Positif Rapid Test Berstatus ODP

KALIANDA – Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, drJimmy B. Hutapea sebut warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa yang berprofesi sebagai supir di Cilegon Banten berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Menurut Jimmy, penentuan status ODP dikarenakan orang tersebut tidak mengalami gejala sakit seperti flu yang disertai demam tinggi dan sesak nafas. Hanya saja yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang terjangkit, dan telah melakukan rapid test dengan hasil reaktif atau positif.

“Status yang bersangkutan ODP ya, karena memang tidak mengalami gejala-gejala sakit seperti flu yang disertai demam tinggi dan sesak nafas layaknya pasien yang terpapar Covid-19,” terang Jimmy, Selasa (26/5) malam.

Dijelaskan Jimmy, penetapan dan kriteria status tersebut berdasarkan pada buku pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 edisi ke-4 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 27 Maret 2020.

Jimmy berujar, sebagai tindak lanjut, pria berusia 48 tahun itu rencananya akan  dilakukan tes PCR (polymerase chain reaction) atau swab test corona dengan mengambil sample cairan apus dari saluran pernapasan seperti hidung dan tenggorokan.

“Tes cepat atau rapid test corona, adalah yang menggunakan sampel darah. Namun pasien dengan hasil tes cepat yang positif perlu menjalani pemeriksaan PCR agar diagnosis bisa dipastikan. Oleh karena itu, tes cepat antibodi menjadi tes skrining awal dan pemeriksaan PCR tetap menjadi tes konfirmasi,” jelas Jimmy seraya menambahkan tes PCR rencananya akan dilakukan esok hari, Rabu 27 Mei.

Sementara, Direktur RSUD Bob Bazar dr Media Aprliana mengatakan bahwa yang bersangkutan bukanlah pasien yang kabur. Namun dengan suka rela untuk melaporkan hasil rapid test sebelumnya di Cilegon, Banten.

“Sore tadi rencananya mau masuk RSUD. Mudah-mudahan sekarang sudah masuk, nanti saya cek lagi ke petugas jaga,” katanya.

(row)