Daerah  

Tidak Efektif dan Efisien, Pengambilan Dana Oleh KPM di Kantor Pos Dipastikan Langgar Prokes

KALIANDA – Mekanisme penyaluran dana program sembako periode Januari-Maret 2022 sebesar Rp600 ribu dengan cara pengambilan langsung oleh KPM di 17 Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan di loket-loket pos penyalur setempat oleh PT Pos Indonesia KCU Bandar Lampung menuai polemik.

Betapa tidak, selain dipastikan melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan dan antrian yang mengular hingga mencapai kiloan meter. Pengambilan dana bansos dengan cara mendatangi langsung kantor pos itu oleh KPM itu sangat tidak efektif dan efisien, memakan waktu, tenaga dan biaya. Bahkan, terjadwal di agenda penyaluran di sejumlah kecamatan, penyaluran hingga berlangsung tengah malam.

“Padahal, di dalam SK Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos nomor 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Juknis percepatan penyaluran dana program sembako Januari-Maret, pos penyalur dalam penyaluran dana diutamakan untuk pengantaran langsung ke alamat masing-masing KPM,” kata pemerhati sosial, Arjuna Wiwaha, Senin 28 Februari 2020.

Antaran langsung ke alamat KPM itu, terus Arjuna, sesuai dengan pasal 5 huruf (g) Juknis nomor 29 tadi. Kemudian pada huruf (h) Dalam hal pos penyalur tidak dapat mengantarkan langsung, maka ada 2 pilihan mekanisme, 1 yakni pengambilan langsung oleh KPM di loket pos penyalur, 2 pembayaran melalui komunitas.

“Sebenarnya, jika PT Pos KCU Bandar Lampung memang memiliki niat agar penyaluran tadi dapat berjalan efektif, efisien dan tanpa menimbulkan kerumunan hingga pelanggaran prokes, maka PT Pos bisa saja dengan berkoordinasi dengan pihak pemkab agar dapat memberdayakan SDM PKH yang anggotanya ada di setiap desa, maka mekanisme pengantaran langsung ke alamat KPM dapat dilakukan dengan memberdayakan SDM PKH tadi,” imbuh Arjuna.

Sebelumnya, Kepala PT Pos Indonesia KCU Bandar Lampung, Risda membantah jika pihaknya tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak, baik pemkab, dinsos maupun polres. Sedangkan penyaluran tersebut menimbulkan kerumunan hingga dugaan pelanggaran prokes, wanita berhijab ini menduga adanya KPM yang datang ke kantor pos tidak sesuai dengan jadwal penyaluran yang telah ditentukan.

“Ooh…pelanggaran prokes kenapa bang ? Barangkali karena warga datang tidak sesuai jadwal yang ditetapkan. Sehingga terjadi penumpukan. (Untuk itu) Saya sudah minta teman-teman untuk mengatur antrian,” tukas Risda, Kamis 24 Februari 2022.

Kendati demikian, meski secara tidak tegas mengakui adanya permasalahan dalam penyaluran, namun menurut dia hal itu merupakan bentuk kepatuhan PT Pos Indonesia menjalankan perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Sosial untuk SEGERA menyalurkan dana bansos kepada KPM.

“Seperti yg kita ketahui bersama, sesuai instruksi presiden pada ratas, mensos diminta untuk segera menyalurkan dana bansos ini kepada masyarakat,” imbuh dia.

Lebih lanjut Risda menjelaskan, 3 mekanisme penyaluran tersebut berbeda peruntukannya dengan masing-masing kondisi.

“Memang ada 3 mekanisme penyaluran. Untuk di loket-loket kantor pos, diantar dan dan di komunitas.Yang diantar itu diprioritaskan kepada KPM yang lansia dan berkebutuhan khusus. Sedangkan di komunitas untuk penerima yang berada jauh dari kantor pos,” pungkasnya.

(Tim)