Daerah  

Tidak lakukan Verival, 21 Pekon dan 1 Kelurahan di Pringsewu Tidak Mendapat CBP

Sebanyak 21 pekon dan 1 kelurahan di Kabupaten Pringsewu tidak mendapat bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) akibat tidak pernah melakukan verifikasi dan validitasi warga miskin dan orang tidak mampu

PRINGSEWU – Sebanyak 21 pekon dan 1 kelurahan di Kabupaten Pringsewu, tidak mendapatkan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI, sebagai akibat dari dampak Covid 19.

Kondisi itu menyusul perangkat pekon dan kelurahan tersebut, selama ini tidak melakukan verifikasi dan validitasi (Verival) terhadap warganya yang miskin.

Padahal, Bupati Pringsewu melalui surat intruksinya Nomer 01 Tahun 2019 tentang dukungan dan fasilitasi proses verifikasi dan validitasi data terpadu kemiskinan, sudah meminta kepada para lurah dan kepala pekon melalui camat masing-masing untuk melakukan Verival.

“Kasusnya memang berbeda-beda untuk 21 pekon dan 1 kelurahan ini. Tapi, untuk dua pekon plus satu kelurahan di kecamatan pringsewu, setelah kita lakukan penelusuran, mereka memang sama sekali belum pernah melakukan verival”, jelas Agus Purnomo, Kasie Identifikasi dan Penguatan Kapasitas pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pringsewu dikonfirmasi wartawan Lampungraya.id., melalui sambungan ponselnya, Rabu (15/04/2020).

Menurut Agus, verival sedianya dilakukan enam (6) bulan sekali dan salah satu tujuannya yakni guna melakukan pencatatan kependudukan dan pengusulan warga yang masuk kategori miskin dan tidak mampu.

“Sebab, verival ini berkaitan dengan perencanaan, penanganan dan penanggulangan kemiskinan. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin”, papar Agus.

Inilah cadangan beras pemerintah (CBP) yang digelontorkan Kemensos RI di bagi warga miskin non PKH dan Rasta akibat pandemi Covid 19

Selain tidak melakukan verival, lanjut Agus, faktor lain yang menyebabkan pekon dan kelurahan itu tidak mendapatkan alokasi CBP lantaran belum dibentuknya Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing pekon setempat.

“Surat Edaran Bupati dan Intruksi Bupati soal Verival ini sudah lama kita sampaikan. Penyampaian data warga miskin dan orang tidak mampu ini, disampaikan ke Dinsos, minimal setiap enam bulan sekali, karena mengikuti siklus penetapan DTKS di pusat”, tandas Agus.

Adapun ke 21 pekon plus 1 kelurahan yang tidak mendapatkan CBP yakni : Kelurahan Fajaresuk, Pekon Rejosari dan Fajar Agung Barat Kecamatan Pringsewu.

Kemudian, Pekon Siliwangi, Pandansari Selatan, Sukoharjo III dan Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo.

Selanjutnya, Pekon Ambarawa, Ambarawa Barat, Jati Agung dan Sumberagung, Kecamatan Ambarawa.

Pekon Sidodadi, Wargomulyo dan Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka.

Pekon Pamenang, Gumukrejo, Sumberejo, Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran dan Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara serta Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo. (Ful)