Daerah  

Tidak teranggarkan, Pilkakon Serentak 2019 di Pringsewu Tunggu Kebijakan Bupati

Hariyadi Indera (Kabag Tapem) Setda kab Pringsewu
Hariyadi Indera (Kabag Tapem) Setda kab Pringsewu

PRINGSEWU – Keputusan final, kapan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Pringsewu yang diwacanakan digelar pada Bulan Oktober-November 2019, hingga kini belum ada titik terang.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu di tahun anggaran 2019 ini, tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pilkakon serentak.

Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Pringsewu Heriyadi Indera saat dikonfirmasi wartawan lampungraya.id,. Kamis (25/04) mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan, kapan Pilkakon serentak dilaksanakan.

Menurut Heriyadi, bila mengacu pada PP No65 Tahun 2007 dan Perda No 10 Tahun 2015 Bab II tentang Pilkakon pada pasal II disebutkan, Pilkakon dilaksanakan serentak satu kali atau dapat dilaksanakan secara bergelombang.

Selanjutnya sebut Heriyadi, Pilkakon secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun.

“Pringsewu sendiri sudah melaksanakan Pilkakon serentak sebanyak dua kali. Pertama di tahun 2016 dan yang kedua di tahun 2018. Bila mengacu pada aturan itu, maka Pilkakon baru bisa dilaksanakan di tahun 2020 nanti”, jelas Heriyadi.

Namun lanjut Heriyadi, bila melihat pasal IV ayat (1) peraturan itu, ada dasar dimana Pilkakon serentak di pringsewu bisa saja dilaksanakan di tahun 2019 ini.

Adapun yang mendasarinya ucap Heriyadi, adanya pertimbangan berdasarkan pengelompokan waktu masa berakhir jabatan kepala pekon diwilayah daerah.

Selain itu pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan PNS dilingkungan daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala pekon.

“Kita masih menunggu apa yang menjadi kebijakan dari bupati. Bila memang harus dilaksanakan di tahun ini, akan kita ajukan anggarannya di APBD Perubahan 2019 ini”, ungkap Heriyadi.

Berdasarkan salinan data yang dimiliki wartawan lampungraya.id., ada 48 kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu, yang masa jabatannya akan berakhir.

Berakhirnya masa jabatan para kepala pekon ini, ada yang di Bulan April, Mei hingga Desember 2019.

Di Kecamatan Adiluwih misalnya, ada tiga (3) kepala pekon yang di tanggal 25 April 2019 ini masa jabatannya berakhir.

Kemudian, dua kepala pekon lainnya di Kecamatan Banyumas.

Selanjutnya, ada empat (4) kepala pekon di Kecamatan Pardasuka yang masa jabatannya berakhir pada tanggal 30 April 2019.

Di Kecamatan Sukoharjo misalnya, ada dua (2) kepala pekon yang masa jabatannya berakhir di tanggal 02 Mei 2019.

Sementara, di Kecamatan Pagelaran, ada enam (6) kepala pekon yang masa jabatannya berakhir di Bulan Mei 2019. Dua kepala pekon masa jabatan berakhir di tanggal 02 Mei dan empat kepala pekon lagi, di tanggal 03 Mei 2019.

Selanjutnya, ada empat (4) kepala pekon di Kecamatan Pringsewu yang masa jabatannya juga akan berakhir di tanggal 03 Mei 2019.

Untuk di Kecamatan Gadingrejo sendiri, sedikitnya ada 12 kepala pekon yang masa jabatannya berakhir di tanggal 10 Mei 2019. (Ful)