Tiga Pelaku Pungli DD Dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

Ketiga pelaku pungli dana desa saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus

TANGGAMUS – Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan berkas sekaligus tiga (3) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan (pungutan liar) anggaran dana desa (DD) berikut sejumlah barang barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (07/05/19).

Ketiga tersangka itu yakni IW (52), MS (47) dan SF (41) seluruhnya merupakan kepala pekon nonaktif yang juga pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH menjelaskan, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Agung.

Dimana sebut Qorinas, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Ketiga tersangka kami limpahkan hari ini dan diterima oleh jaksa pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus,” ucap Qorinas.

Qorinas memaparkan, ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan (pungutan liar) terhadap kepala pekon se-Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ini ditangkap Polres Tanggamus pada tahun 2017.

Kasat reskrim Polres Tanggamus

Berawal operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat, 18 Agustus 2017 sekitar pukul 14.00 Wib, diamankan tersangka SF dikediamannya di Pekon Binjai Wangi Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

“SF berperan sebagai pengepul potongan dana desa yang dia tarik dari para kepala pekon di bawah APDESI kecamatan pugung. Adapun besaran potongannya yakni Rp.7,5 juta/pekon. Barang bukti yang kita diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.75,5 juta,” jelas Qorinas.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SF yang juga merupakan bendahara APDESI Kecamatan Pugung, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan dua tersangka baru.

Keduanya yakni IW yang merupakan Ketua APDESI Pugung yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Banjaragung Ilir.

Kemudian, Sekretaris APDESI Pugung, MS (47) yang juga sebagai Kepala Pekon Tiuh Memon.

“Penetapan kedua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidik yang kemudian dituangkan dalam gelar perkara, Kamis (24/8/17),” terang Qorinas.

Qorinas mengemukakan, adapun yang menjadi titik berat dari penetapan tersangka IW dan MS, adalah peranan mereka yang secara sah dan terbukti bersalah bersama-sama melakukan praktik pungli.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dikonfrontasi dengan keterangan SF dalam penyidikan, muara perkara pungli ini mengarah pada ketua dan sekretaris APDESI Kecamatan Pugung,” ujar Qorinas.

Atas perbuatan ketiga tersangka lanjut Qorinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20011 tentang Pemberantasan TP Korupwi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tegas Qorinas.

Qorinas menghimbau kepada kepala pekon maupun pemerintahan yang lain, apabila mengambil pungutan harus ada dasarnya sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kepada tindak pidana.

“Sebab di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu sudah dibentuk saber pungli. Kami himbau kepala pekon dan pemerintahan lain jika ada pemungutan uang harus jelas dasar hukumnya,” ujar Qorinas.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait P21 ketiga tersangka tercatat dalam surat nomor : B-503/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka Siti Fatimah.

Kemudian surat nomor B-504/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka Muhammad Ali Sayid serta momor : B-505/N.8.16/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 atas nama tersangka Indrawan. (*/Ful)