Tiga Warga Gadingrejo dan Tiga Warga Sukoharjo, Diamankan Tim Cobra Polres Pringsewu

Inilah keenam terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan enam (6) terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di enam lokasi berbeda, pada Kamis (04/05/2020).

Keenam pelaku itu masing-masing SR alias Regen (31) pekerjaan tani, Dusun Jogowiryo, Pekon Yogyakarta, FS (31) pengangguran, Dusun Jogowiryo, Pekon Yogyakarta dan DN (25) wiraswasta, alamat Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian, RA alias Dono (39) wiraswasta alamat Pekon Sukoharjo II, SD alias Toyo (35) wiraswasta alamat Pekon Sukoharjo II dan SP (35) wiraswasta alamat Pekon Sukoharjo II Kecamatan Sukoharjo.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan terhadap keenam pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan kasus penangkapan pelaku penyalahguna narkotika sebelumnya.

Menurut Dedi, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku SR alias Regen pada sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, pada sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Cobra bergerak dan menangkap pelaku FS, yang dilanjutkan dengan pelaku DN pada sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku RA alias Dono pada sekitar pukul 06.00 WIB, SD alias Toyo pada sekitar pukul 07.00 WIB, dan terakhir pada sekitar pukul 09.15 WIB, tim cobra menangkap pelaku SP.

“Keenam terduga pelaku penyalahguna narkotika ini, kita tangkap di rumah Masing-masing”, papar Dedi.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dalam aksi penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut yakni berupa 9 buah plastik klip bekas pakai, 5 buah kaca pirek bekas pakai, 5 buah alat hisap / bong, 5 buah HP serta beberapa jenis lainya.

“Setelah kita lakukan tes urin, hasil urine positip mengandung zat MET Methamphetamine/ Shabu. Saat ini, keenam pelaku kita amankan di Mako Polres Pringsewu dan dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus”, terang Dedi.

Untuk proses hukum selanjutkan, keenam pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*/Ful)