Tim Cobra Polres Pringsewu Gulung Sembilan Tersangka Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Inilah, kesembilan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Tim Cobra Satu Narkoba Polres Pringsewu

PRINGSEWU – Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggulung sembilan (9) tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu pada Minggu (26/7/20).

Mereka yang berhasil digulung dan amankan masing-masing AA alias Gogon (25), warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo.

Kemudian, IW (25) da  EF (25), keduanya merupakan warga Jalan Satria Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, RR alias Gerandong (25), warga Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo, DR (24) warga Pekon Wonosari Kecamatan Gadingrejo.

Selanjutnya, LR (26) dan JL (20) keduanya warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, AI (28) warga Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, dan DP (29) warga Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., mengatakan, penangkapan terhadap sembilan (9) pelaku tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika diwilayah Kecamatan Gadingrejo dan juga Pringsewu.

Kronologis dan rentetannya, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka AA alias Gogon, yang dilanjutkan  tersangka IW, EF, RR alias Gerandong.

“Kemudian, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. Ke-9 tersangka ini kita tangkap kediamanya masing-masing pada Minggu (26/7/20) mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB”, terang Iptu Dedi Wahyudi.

Dari hasil penangkapan terhadap ke-9 tersangka tersebut, lanjut Iptu Dedi Wahyudi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plasktik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP.

“Tes urin terhadap ke-9 tersangka, hasilnya positif mengandung zat Methamphetamine (shabu). Dari 9 tersangka ini, 2 diantaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI, sedangkan 7 lainya hanya sebagai pengguna”, papar Iptu Dedi Wahyudi.

Saat ini lanjut Iptu Dedi Wahyudi, ke-9 tersangka sudah diamankan di Mako Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan/ pengembangan kasus.

“Untuk proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, terang Iptu Dedi Wahyudi.  (*/sae)