Tim Tipikor Polres Pringsewu Tangkap Kakon Kutawaringin. Besok, Pelimpahan ke Kejari

PRINGSEWU – Tim Tipikor Polres Pringsewu akhirnya menangkap dan menjebloskan Bace Subarna (57), Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluiwih, Kabupaten  Pringsewu Bace Subarnas (57) ke sel tahanan atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar 389,5 juta.

Bace ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (02/11/20). Dimana, dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi.

“Berdasarkan hasil investigasi dan audit tim auditor, ada kerugian negara sebesar Rp389.545,224 dari dana APBN tersebut. Dana itu harusnya untuk pembangunan desa”, jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK dikonfirnasi, Selasa (3/11/2020).

AKP Sahril Paison mengemukakan, kalau di tahun anggaran 2019 Pekon Kutawaringin mendapatkan kucuran anggaran DD sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di pekon.

Sayangnya sebut AKP Sahril Paison, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DD, Bace tidak sepenuhnya menggunakan dana yang ada untuk program kegiatan yang sudah direncanakan dan tetapkan sebelumnya.

Modusnya, dibantu oleh Sekretaris Desa, Bace membuat SPJ dan laporan realisasi penggunaan DD tahun anggaran 2019 tidak sesuai fakta real.

“Tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang. Atas upaya melawan hukumnya ini, tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta”, terang AKP Sahril Paison.

AKP Sahril Paison menuturkan, dari dana yang diduga dikorupsi Bace digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi di luar program DD yang direncanakan.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka, uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”, beber AKP Sahril Paison.

Atas perbuatanya, Bace Subarnas kini ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Pringsewu. Tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, berdasarkan catatan wartawan Lampungraya.id, paska perwakilan masyarakat Pekon Kutawaringin mengadukan soal tindak pidana korupsi DD Tahun Anggaran 2019 ke Polres Pringsewu, Tim dari Tipikor Pringsewu langsung bergerak cepat.

Mereka pada Pebruari 2020, mulai melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan, menggali informasi dari sejumlah warga serta menghimpun dokumentasi hasil fisik dari pekerjaan DD yang dilaporkan.

Tanggal 05 Mei 2020, dugaan kasus korupsi DD ini ditingkatkan menjadi penyidikan. Tim Tipikor Polres Pringsewu kemudian memanggil belasan hingga puluhan warga sebagai saksi guna dimintai keterangan, termasuk memanggil sekretaris pekon, kaur keuangan serta kasi perencanaan pekon setempat.

Selanjutnya, Tim Tipikor Polres Pringsewu menetapkan Bace Subarna sebagai tersangka pada tanggal 23 Juli 2020 dalam perkara dugaan korupsi DD tahun 2019 ini.

Sementara, terhitung mulai tanggal 01 September 2020, Bace Subarna oleh Bupati Pringsewu, H. Sujadi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Pekon Kutawaringin.

Kemudian, tanggal 02 November 2020 ini, Tim dari Tipikor Polres Pringsewu akhirnya menangkap dan menjebloskan Bace Subarnas ke sel tahanan Polres Pringsewu.

Rencananya, pelimpahan berkas berikut pelaku dalam perkara dugaan kasus korupsi DD tahun anggaran 2019 yang dilakukan Bace Subarnas (Kepala Pekon Kutawaringin non aktif) dari Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu akan dilakukan. (Ful)