Tolak RUU KPK, PMII Desak Anggota DPRD Pringsewu Tandatangai Surat Pernyataan

PC PMII Pringsewu saat menggelar aksi menolak hasil revisi UU KPK.

PRINGSEWU – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu, gelar aksi damai di Kantor Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu.

Kedatangan ratusan mahasiswa ini dalam rangka menolak revisi UU KPK sekaligus mengingatkan para wakil rakyat terlantik, supaya mereka bekerja maksimal memperjuangkan, apa yang menjadi persoalan dan kepentingan publik.

Kordinator Lapangan (Korlap) aksi Nasirudin Latif menjelaskan, aksi demo mahasiswa dilatarbelakangi adanya kegelisahan terhadap isu-isu yang berkembang dan menjadi perbincangan publik.

“Sebelumnya, kita juga lakukan kajian terhadap isu-isu yang berkembang, baik itu isu di tingkatan lokal maupun nasional”, ucap Latif, Rabu (25/09).

Sementara itu, Ketua PC PMII Pringsewu Rido Sanjaya kepada wartawan lampungraya.id., mengatakan, dari hasil kajian dan diskusi terbatas terhadap RUU KPK, ternyata be berapa pasal hasil revisi berkecenderungan melemahkan tugas dan kerja para komisioner KPK.

“Untuk itu, kemudian RUU ini kita tolak untuk disyahkan. Apalagi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sudah mencengkram negeri ini”, sebut Rido.

Menurut Rido, kedatangan temen-temen mahasiswa ke gedung DPRD Kabupaten Pringsewu guna mengingatkan para wakil rakyat terhormat.

“Kami hanya minta, anggota DPRD Pringsewu bisa memaksimalkan tugas dan kinerjanya sebagai wakil rakyat, untuk lima tahun kedepan. Selain itu, mereka juga harus mengawasi jalannya pelaksanaan Perda oleh eksekutif di lapangan”, tegas Rido.

Menurut Rido, selama ini banyak Perda yang sudah disyahkan namun belum sepenuhnya dilaksanakan dan di eksekusi di lapangan.

“Seperti halnya keberadaan tempat hiburan (karaoke) yang banyak menuai kontroversi di lapangan. Sebab, tempat hiburan itu, justru malah berdiri dan beroperasi pada akses jalur menuju objek wisata rohani”, paparnya.

Massa aksi juga menyodorkan surat pernyataan yang berisi poin-poin tuntutan seperti wakil rakyat tidak akan berbuat korupsi dan siap memaksimalkan kinerja kerja dan pengawasan.

Surat pernyataan ditandatangani oleh Suherman (Fraksi Golkar) Ir.Joni Sapuan dan Mira Anita (Fraksi Demokrat), Safruddin, Assa Attorida El Hakim dan Yulian Munajat (Fraksi PAN), Sudiyono (Fraksi Gerindra), Homsi Wastobir dan Meifi Anindia Larsati (Fraksi PKS). (Ful)