Hukum  

Tolak Tuduhan Selingkuh, Herwan Mega : Saya Temui Sri Hanya Untuk Bayar Hutang

KOTABUMI – Anggota DPRD Lampung Utara (Lampura) Herwan Mega, mengklarifikasi bahwa dirinya memiliki hubungan asmara dengan Sri Ferliantini.

Apalagi disebutkan bahwa mereka terlibat perselingkuhan sehingga warga di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, menggruduk pada Minggu (24/11) malam kemarin.

Dalam jumpa pers pada Senin (25/11), Sekretaris Partai Demokrat Lampung Utara ini, menjelaskan bahwa ketika itu dia justru sedang melunasi hutang-hutangnya pada pelaksanaan Pemilu serentak lalu.

Sri Ferliantini disebutnya telah membantu anggaran operasional tim pemenangan dengan menanggung semua biaya komsumsi dan transportasi para relawan hingga Rp10 juta.

“Dengan kata lain tidak ada yang tidak memakai biaya. Salah satu orang yang bernama Sri Ferliantini ini yang membantu saya dengan berbagai cara, baik dengan tenaga, pemikiran serta dana. Ini semata-mata beliau yang tekel untuk biaya operasional bensin, makan hingga rokok,” papar Herwan Mega, saat menggelar jumpa pers.

Lanjut dia, Sri Ferliantini beberapa hari yang lalu menelpon dirinya, guna meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta, karena ada kebutuhan mendesak.

Maka malam itu juga, dirinya memberanikan diri untuk datang ke rumah Sri Ferliantini.

“Pas saya tiba, yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah, hanya bertemu dengan anak lelaki Sri Ferliantini. Kemudian saya menelpon Sri dan ternyata dia sedang berada di stadion menonton konser. Barulah tak lama kemudian Sri tiba dirumah,” tukas Herwan.

Namun, tidak berselang lama Ketua RT masuk dan langsung menuding bahwa dirinya telah sering kali bertamu pada malam hari dengan bahasa yang kurang menyenangkan.

“Saat itu, saya langsung memotong pembicaraan Pak RT, dan menjelaskan kedatangannya ini untuk menyelesaikan urusan pileg yang belum terselesaikan,” terangnya.

Terkait perbuatan mesum atau tuduhan lain yang disangkakan kepadanya, politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa tudingan itu tidaklah bener.

“Saya bersumpah tidak ada perbuatan yang ditudingkan atau dituduhkan itu,” tegasnya.

Herwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh jajaran Polres Lampung Utara, ia dan Sri Ferliantini, dinyatakan tidak bersalah karena belum cukup bukti. Selain itu karena tuntutan pidananya pun tidak ada.

Ada juga perjanjian yang dibuat dengan dukungan masyarakat RT 5 LK 2, yang isinya menyatakan bahwa tidak ada tuntutan oleh masyarakat dan tidak ada lagi persoalan antara salah satunya. Apabila dikemudian hari terulang kembali maka, dirinya siap menaati hukum.

“Dan sekali lagi kepada seluruh masyarakat Lampura, wabil khusus warga Kelurahan Sindang Sari. Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas kejadian yang sempat viral di media sosial,” tutup Sekretaris Partai Demokrat ini.

Sebelumnya diberitakan, saat sedang berduaan di dalam rumah, anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Herwan Mega, digrebek massa, pada Minggu (24/11) malam, sekitar pukul 22.10 WIB.

Penggerebekan terhadap oknum politisi dari Partai Demokrat ini, dilakukan oleh warga dengan cara mengepung rumah milik SR, warga Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi.